Sudarmadi ,Oknum Kepala SD Tambakromo ,Tidak Normatif dan Usir Wartawan Minta Klarifikasi .

banner 120x600
banner 468x60

Pati,Centralinfomationasean.com- Diduga usir wartawan saat akan konfirmasi, Oknum Kepala SDN 3 Tambakromo ,Sudarmadi cs terancam pidana 2 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), SHi, Pada Sabtu (26/10/2024).

banner 325x300

Seperti kita ketahui Pada Pasal 4 ayat (1) disebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pada pasal 18 UU Nomor : 40 Tahun 1999 sudah jelas disebut barang siapa menghalang-halangi tugas jurnalis dapat diancam pidana penjara selama dua tahun dan denda 500 juta,”tegas Sekjen PWDPI.

mengaku tidak pernah ada masalah dengan para guru termasuk kepada guru bernama Sundari suci . Sebagai pemimpin sekolah, justru Sudarmadi semestinya, memberikan contoh baik kepada warga sekolah.

juga minta kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung segera ambil tindakan tegas atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya. Apa lagi lanjut dia, ini terjadi pada dunia pendidikan dan oknum tersebut adalah kepala sekolah yang seharus nya memberikan contoh yang baik pada para murid serta masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang saya dapat oknum kepala sekolah diduga arogan dan sewenang-wenang terhadap bawahannya. Selama menjabat sudah beberapa kali memecat bawahannya,”ungkap SH.

Sekjen PWDPI juga minta kepada aparat penegak hukum segera mengusut atas dugaan melawan hukum yakni, pengusiran wartawan yang salah satunya Anggota PWDPI.

“Saya juga minta kepada Kepala dinas Pendidikan Kota Pati ini agar segera memecat oknum kepala sekolah tersebut yang diduga telah mencoreng nama baik dunia pendidikan,”tegas SH. didik

SHdidik juga mempersoalkan ada nya klarifikasi oknum kepala sekolah disejumlah media yang dinilai untuk menutupi boroknya serta citranya.

“Jika niat ingin klarifikasi kenapa tidak diajukan keberatan kepada media yang mengangkat persoalan tersebut. Bukan malah klarifikasi pada media lain dan terkesan mencari pembenaran. Bukankah hak koreksi itu secara aturan diajukan kepada media yang memuat pada halaman yang sama.Disini sudah jelas adanya dugaan untuk mencari dukungan media lain dalam mempertahankan nama baiknya,”ujarnya.

Sekjen PWDPI juga menambahkan jika pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta akan segera melaporkan kejadian dugaan pengusiran wartawan yang notabenenya anggota PWDPI.

“Kami akan segera bawa persoalan ini keranah hukum atas dugaan halang-halangi serta intimidasi wartawan PWDPI ke Polda Jateng serta intansi terkait,”pungkasnya.(Ti

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *