Tambang Galian C Illegal di Sumbermulyo Pojok diduga dibakingi Orang Kuat

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com, 28/12/2024, Hukum, Awak media mendapatkan Roadmapn informasi bahwa pihak ESDM wilayah Kendeng Muria juga telah sampai ke lokasi tambang tersebut dan mendapati beberapa Alat berat.

Hal tersebut disayangkan karena pihak ESDM tidak melakukan penindakan dan mengamankan alat berat yang masih terparkir di lokasi tambang tersebut.

banner 325x300

Namun yang pasti, selain pajak retribusi daerah yang dirugikan, Penambangan galian C tanpa izin atau Peti juga dapat menimbulkan berbagai kerugian, di antaranya:
Kerusakan lingkungan: Penambangan galian C ilegal dapat merusak ekosistem, mengurangi kualitas udara, dan mencemari sumber air.

Kerusakan tanah: Penambangan galian C dapat menyebabkan erosi tanah, perubahan topologi lahan, dan lahan kritis.

Kerusakan infrastruktur: Penambangan galian C dapat merusak jalan desa dan infrastruktur lainnya.

Kerusakan habitat: Penambangan galian C dapat merusak habitat binatang dan burung yang hidup di lokasi pertambangan

Kerusakan sungai: Penambangan galian C dapat menyebabkan bentang sungai melebar dan dalam, serta longsor di tepi sungai.

Kerusakan daerah aliran sungai (DAS): Penambangan galian C dapat merusak keindahan DAS.

Mengingat praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara dan mempengaruhi sumber air yg digunakan oleh masyarakat, maka diperlukan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan lingkungan dari perilaku memperkaya diri sendiri atau kelompok mengesampingkan dampak kerusakan dan kerugian yang sangat besar.

Tetapi opini beredar di kalangan masyarakat lingkungan tapak penambangan menuding, bahwa terdapat upeti mengalir di beberapa institusi, terkait proyek yang dianggap tak berizin tersebut.

” Pun umum Biasane ngoten niku teng ngriko, ngriko, ngriko, sementen-sementem mas (biasanya ada pembagian jatah ke beberapa tempat segini-segini mas)”, tutur lelaki setengah baya berkulit hitam yang dipanggil Alan oleh temannya.

Sebagai informasi, secara hukum bahwa pelaku Tambang galian C ilegal dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan eksplorasi atau produksi, dan/atau pencabutan izin usaha pertambangan.

(SHd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *