Nasional

Tapteng Berbau Suap: PT DMS dan Oknum DPRD Terlibat dalam Dugaan Pencemaran Lingkungan

39
×

Tapteng Berbau Suap: PT DMS dan Oknum DPRD Terlibat dalam Dugaan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

TAPTENG -Centralindormationasean.com) Ketua Umum DPP LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib mengungkapkan keprihatinannya mengenai dugaan suap yang melibatkan PT Dalanta Marsada Sukses (DMS) dan salah satu dugaan oknum yang mengaku – ngaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah. (7/7/2025).

Amir Muthalib mengajak pihak berwenang untuk bersikap responsif dan tegas terhadap kasus ini, meminta Polda Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Tengah agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kasus ini bukan hanya tentang korupsi semata, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penting bagi kita untuk menjelajahi dugaan suap yang berpotensi menutupi masalah serius mengenai pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. DMS. Lokasi pabrik ini di Desa Simpang Tiga Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, telah menjadi sorotan karena dampak negatif yang ditimbulkan terhadap flora dan fauna, serta masyarakat setempat,” terang Amir Muthalib.

Ia menegaskan bahwa dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT DMS dengan membuang limbah berbahaya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan penduduk, serta mengganggu ekosistem yang ada di sepanjang aliran sungai.

Penanganan yang tidak tepat terhadap isu ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, khususnya DPRD Tapanuli Tengah, yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.

Lebih jauh, Amir menyatakan bahwa investigasi juga perlu dilakukan untuk menelusuri hubungan antara oknum PKS PT. DMS dan anggota DPRD Tapanuli Tengah yang diduga terlibat penyuapan. Sebuah bukti mencolok muncul dari tangkapan layar percakapan antara pemilik nomor ponsel +62813-2489-xxxx, yang menyatakan dirinya sebagai perwakilan dari DPRD Tapanuli Tengah, dengan pihak PT. DMS. Hal ini menunjukkan adanya kolusi untuk menutupi isu pencemaran yang merugikan banyak pihak.

Penggalian lebih lanjut terhadap alat bukti menunjukkan empat tangkapan layar yang mencurigakan, termasuk nomor lain, +62812-3432-xxxx, yang memperlihatkan profil diduga oknum DPRD Tapteng, serta bukti transfer kepada pemilik rekening berinisial MR, yang mengindikasi adanya uang suap untuk menekan pemberitaan pencemaran lingkungan.

Alat bukti transfer telah menghimpun dua transaksi dari pihak yang sama, masing-masing sebesar Rp10.000.000, yang ditujukan kepada seseorang dengan inisial MR. Ini menjadi bukti yang semakin menguatkan dugaan kejahatan yang mungkin terjadi.

“Perkara ini juga telah dilengkapi dengan pengumpulan bahan keterangan (PULBAKET) yang menunjukkan bahwa transaksi pertama terjadi pada tanggal 2 Juni 2025 melalui Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening 0633010058xxxx.

Data dugaan suap semakin mendalam mengingat pada 3 Juni, rekening tersebut kembali menerima transfer dari pengirim yang sama, selang waktu hanya satu hari, yang menunjukkan bahwa ini bukanlah suatu kebetulan,” jelas Amir Muthalib.

Willy Saputra Silitonga, Ketua Komisi C DPRD Tapteng, yang dihubungi melalui Famoni Gulo, menyatakan bahwa hingga saat ini, kebenaran mengenai bukti transfer tersebut belum terverifikasi.

Namun, ia menegaskan bahwa diduga ada oknum yang mengaku sebagai anggota DPRD Tapteng yang berusaha menghubungi pihak PT. DMS untuk membahas isu ini.

“Terkait bukti transfer tersebut, belum diketahui kebenarannya, namun diduga ada oknum yang mengaku-ngaku dari anggota DPRD Tapteng menghubungi pihak PT. DMS,” ujarnya, (2/7).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai isu ini, Inisial PS, Humas PKS PT. DMS, menyatakan ketidaktahuannya terhadap isu tersebut. “Kalau itu, saya kurang paham, Pak,” ujarnya melaui pesan WhatsApp. (Tim/Ijon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *