Centralinformationasean.com)Bogor (17/01) -(Korban) seorang Marbot Masjid AL – Muqsith Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/01/2025).
Kejadian itu berawal ketika, MA (pelaku) tidak mengindahkan peringatan dari petugas DKM Masjid AL – Muqsith, untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid, sehingga terjadi keributan sampai berujung pada pemukulan terhadap korban.
Masalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, pihak DKM Masjid AL- Muqsith dan korban, telah melakukan restorative justice dengan memaafkan pelaku dan berjanji untuk tidak mengulangi kejadian itu kembali.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan, MA Warga Negara Arab Saudi, yang telah overstay sejak tanggal 8 Januari 2025. Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa on arrival pada 10 Desember 2024.
Setelah buron selama 2 (dua) hari, usai melakukan penganiayaan terhadap Rohman, melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, akhirnya MA berhasil ditangkap oleh pihak Imigrasi Bogor, di sebuah Villa di Cidarua Bogor, Selasa (14/01/2025).
“MA diduga melanggar pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian terkait Overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupuah)/hari dan pasal 75, karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, menghimbau warga masyarakat untuk membantu pihak Imigrasi, menyampaikan apabila mengetahui atau mengalami, dugaan tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
“Kami juga mendorong masyarakat, agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing disekitar tempat tinggalnya,”imbuhnya.
Terkait, dugaan penganiayaan yang dialami Marbot Masjid AL – Muqsith, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH, MH menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi orang asing, yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran lainnya di Negara Republik Indonesia.
“Kami terus memperkuat pengawasan serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum, serta tidak akan memberi ruang bagi orang asing, yang melakukan tindak pidana di Negara kita,”tegasnya.
sumbar:(Imigrasi)
Penulis:(Hasanuddingulo)