Centralinfomationasean.com
MUSI BANYUASIN
Beredar kabar berita tentang dugaan nama oknum pemilik tempat sumur minyak illegal di wilayah Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang terbakar pada Minggu (26/01/2025) pagi kemarin.
Dari informasi yang beredar, Dikabarkan dugaan nama oknum pemilik tempat minyak illegal yang terbakar itu berinisial PY. Timbul berbagai pertanyaan publik, siapakah seorang berinisial PY ini?.
Dari informasi yang didapat, diduga PY ini memiliki tempat sumur minyak illegal yang ada di wilayah hukum Polsek Keluang, namun hingga kini masih menjadi pertanyaan tentang kebenarannya?.
Pasalnya, dari kebakaran tempat sumur minyak illegal di wilayah hukum polsek Keluang pada minggu (26/01/2025) pagi kemarin, beredar kabar berita tentang dugaan nama pemiliknya berinisial PY, namun belum diketahui pasti kebenarannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Kepala Polisi Resor (Kapolres) Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho dari via WhatsApp-nya, Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi, pemiliknya bernama Nizar dan sudah diproses.
“Iya berdasarkan pemeriksaan saksi kan pemiliknya Nizar dan sudah diproses, semua kan ada prosedur dan aturannya. Silahkan aja ikuti alur sampai sidangnya nanti kan transparan itu sampai sidang di pengadilan,” tegas Kapolres yang dikenal bijak, tegas serta bermasyarakat ini.
“Kalau ada yang mau memberikan kesaksian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kami persilahkan sesuai prosedur, silahkan diikuti prosesnya sampai pengadilan,” jelasnya dikutif dari pesan via WhatsApp-nya, Kamis (30/01/2025).
Kapolres berharap, Satuan Tugas (Satgas) Provinsi segera turun untuk melaksanakan penertiban dan solusi adanya illegal drilling di hindoli khususnya, di Musi Banyuasin umumnya.
Terpisah, dikutif dari salah satu media online, Satreskrim polres Muba Melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan atas kebakaran sumur minyak illegal, di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Muba. Pada Minggu 26 Januari 2025, sekitar pukul 7.30 WIB, Sat Reskrim Polres Muba.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka pemilik sumur, yakni Nizar (37) warga desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M AFhi Abriant, S.T.rK didampingi Kanit Pidsus Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.T.rK, membenarkan penangkapan tersangka akibat kebakaran sumur illegal di Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.
Dijelaskan Dobi, untuk penyebabnya kebakaran sumur illegal tersebut ialah dari motor yang dihidupkan oleh masyarakat yang memeras minyak.
reporter: ali ( kabiro )