Sumatera Utara,Centralinformationasean.com)28/01/2025)
Tiga orang oknum anggota Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) GSI, terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah hukum Polres Padang, lawas (Palas). Hasanuddingulo sebagai wakil, redaksi,
men,duga ada unsur jebakan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang Oknum LSM GSI itu yang berinisial BTZ, 48, warga Kabupaten Tapanuli Utara, AZ, 54, warga Kota Sibolga dan AL, 47, warga Kabupaten Padang,lawas Utara, pada kejadian beberapa waktu yang lalu.
Hasanuddingulo menyampaikan kepada beberapa awak media seharusnya itu bukan dikenakan pasal 386 KUHP tentang pemerasan, karna itu menurut saya tidak pantas. Karena, yang pasnya itu undang-undan suap yaitu Pasal 209 KUHP ayat (1). ucapnya minggu 19 januari 2025
Dan ini diduga penggunaan hukum sepihak. Katakanlah Oknum LSM itu diduga menerima uang suap dari seorang Oknum insial MH sebagai
kepala sekolah SMPN di sosa Julu.
Lalu kenapa pihak kepala sekolah yang di duga sebagai pemberi suap tidak dikenakan Pidana dengan alasan pemberitaan suap di balik itu sebutnya.
Hasanuddingulo menyampaikan sebagai sikap tegas terhadap dugaan adanya temuan tiga orang oknum LSM GSI itu bahwa penyelewengan terhadap dana BOS yang dilakukan pihak kepala sekolah. Maka tiga Oknum LSM GSI diduga ingin berencana akan melaporkan insial MH. Gegara kepala sekolah SMPN di sosa Julu itu. sehingga, Kepala sekolah tersebut diduga ketakutan karena diduga adanya temuan LSM GSI terhadap sekolahnya, dan LSM GSI itu berencana mau melaporkan dirinya, maka kepala sekolah tersebut diduga membuat dan menyusun skenarionya dengan memberikan uang tunai sebanyak RP. 2.950.000 kepada tiga orang Oknum LSM GSI. guna untuk menjebak LSM Tersebut, sehingga tiga orang Oknum LSM GSI itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Polres Padang lawas (Palas). ujarnya
Wakil, redaksi tersebut, menyampaikan kepada awak media dalam kejadian ini saya yakin dan percaya bahwa direktur utama LSM GSI dan jajarannya itu tidak mau tinggal diam, dan ingin mengusut tuntas kasus ini.
karena saya yakin dan percaya para direktur utama pendiri lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini dan beserta jajarannya diduga bukan orang yang tidak punya pendidikan dan bukan juga orang yang buta hukum, tetapi mereka orang yang tahu, dan mengerti dengan hukum, dan keadilan.
Dan saya yakin& percaya di antara tiga orang oknum LSM GSI yang diduga OTT itu, pasti ada yang diduga mengantongi kartu tanda anggota wartawan/PERS, dan juga saya yakin & percaya para dewan PRS dan jajarannya tidak akan diam pada kejadian ini, pasti mereka tersentuh, merasa sedih dan merasa malu dalam kejadian ini. Saya yakin dan percaya dewan PERS dan para direktur utama PT media beserta jajarannya itu diduga orang-orang yang punya pendidikan dan mengetahui hukum dan mengerti dengan keadilan.
Wakil, redaksi, mengatakan bila kita para media dan LSM tidak bisa bersatu untuk membasmi para koruptor dan membokar kebenaran, maka kita semuanya akan rapuh sehingga negara yang kita cintai ini pasti di kuasai oleh para Oknum koruptor.
Menurut saya, hanya para LSM dan wartawan yang diduga gadunganlah tidak mengerti rasa malu yang tidak tersentuh dan merasa pada kejadian ini, karena menurut saya, media dan LSM itu, tujuan dan kerjanya sama, hanya lambang dan cara kerjanya yang berbeda, sama-sama tidak ada gaji bulannan dari negara.
Dalam, kejadian ini yang diduga tiga orang oknum LSM GSI terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) sebagai mitra kita di,wilayah hukum Polres Padang lawas (Palas)
yaitu, mereka bertiga yang menjalani hukuman Denga orang yang sama, tapi kita sebagai mitra, baik LSM dan para media yang tidak ada menerima gaji bulanan dari negara.
melakukan provesi kotrol sosial, kita pasti tersentuh dan merasa sedih karena uang yang di terima oleh mereka diduga hanya sebanyak RP. 2.950.000 itu, sekedar uang minyak,
dan uang makan, untuk melakukan tugasnya sebagai provesi kotrol dan kami sebagai mitra,
akan mengembang kan kasus ini sampai tuntas dan akan membongkar kasus korupsi ini dengan sebaik mungkin hingga,,
Oknum bemberi suap tersebut di zerat pidana sesuai undang undang yng berlaku,ujar nya.(Sumber:tim)
Penulis:(hasanuddingulo)