Centralinfomationasean.com(04/10/2024) Bandung, Tindak Lanjut Laporan Aduan Media Sosial melalui Tiktok oleh UPP Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Pokja Penindakan atas dugaan Pungli di Pasar Kebon Kalapa Bandung oleh oknum juru parkir terhadap seorang pengendara truk.
Dengan hasil dari giat Pulbaket dan Monitoring yang telah dilakukan oleh UPP Kota Bandung pada tempat kejadian perkara di Pasar Kebon Kalapa sebagai berikut:
a. Berdasarkan keterangan di lapangan bahwa petugas parkir mengindahkan aturan terkait penarikan retribusi parkir resmi.
b. Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir:
– Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp 7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
– Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
– Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp 5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
– Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp 5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
– Untuk Sepeda motor, sebesar Rp 3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 3.000.
c. Bahwa juru parkir di ITC Keboin Kalapa Kota Bandung, terindikasi dan memanipulasi biaya retribusi parkir terhadap kendaran Elf yang ebrkunjung di ITC Kebon Kalapa. Seharusnya untuk retribusi parkir kendaraan etrsebut dipaytok sebesar Rp. 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
d. Adanya kelebihan retribusi oleh juru parkir di beberapa tempat di Kota Bandung, disinyalir selain harus setor resmi ke Dishub Kota Bandung, mereka juga harus memberikan tips kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal perparkiran di Kota Bandung, sehingga dirasa memberatkan para juru parkir terhadap pungli oknum yang bermian di perpakirkan di wilayah Kota Bandung.
(Sholihul)