Ustadz Ahmad Labib Pelaku Percabulan Santri, Jalani Persidangan.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com, Magelang, Geger Tentang seorang Ustadz Pemilik Pondok Pesantren di Tempuran ,Magelang , lakukan pelecehan Seksual pada Santrinya diproses Hukum mencuat

Didampingi ,Gerakan Tepi Barat Para Korban dan Keluarga Korban percabulan dilakukan Kiai tersebut berharap untuk penguatan dalam hal sesion pembacaan Tuntutan di Pengadilan nanti , Penuntut dapat memberikan Jawaban yang menguatkan dari pertanyaan Majelis Hakim yang bisa jadi memberatkan pasal kepada terdakwa yaitu “Ahmad Labib Asrori” Ungkap Yanto.

banner 325x300

Kami Selaku pengawal Kasus ingin memastikan bahwasanya pendampingan ini perlu menjadi perhatian hakim,” ujarnya.

Bukan hanya pendampingan Saja melainkan sampai putusan pengadilan, tapi juga untuk kedepannya yaitu “pemulihan untuk psikologis korban”, sehingga anak anak Korban Percabulan Ustadz ini bisa dapat dipulihkan mentalnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, tambahan Jika empat korban santriwati tersebut dikabarkan telah mengalami tindakan Asusila dan kekerasan seksual diduga dilakukan justru oleh Kyai Pimpinan Pondok Pesantren Irsyadul Mutadiin , Ust.Ahmad Labib Asrori (57) di pondok pesantren (19/11/2024).

Ketua GPK Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto atau Yanto Petok’s sangat gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak kebenaran masyarakat itu berharap dengan adanya keterangan kesaksian korban bisa menjadi pegangan untuk memberatkan terdakwa dan penguatan bahwa pendampingan kepada korban perlu diperhatikan.

Perwakilan GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap sayapnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri(PN) Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Pada Senin ( 18/11/2024 ).

Fihaknya tetap akan Mengawal kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren Irsyadul Mutadiin Kecamatan Tempuran, kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah yang memasuki agenda pemeriksaan korban dan tuntutan sampai selesai ,sebab Masyarakat meminta agar “terdakwa kasus Percabulan Anak anak tersebut”dapat dituntut hukuman setimpal seberat-beratnya.

(Sholihul Hadi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *