Wali Kota Sibolga Tandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Kota Sibolga

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com)Dinas Kominfo kota Sibolga I SIBOLGA – Wali Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga dan Pengadilan Agama Sibolga pada Sabtu (11/01/2025). Acara penandatanganan berlangsung di kediaman pribadi Wali Kota di Komplek Perumahan Taman Griya Pandan. MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sibolga menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Agama Kota Sibolga atas kerja sama ini. “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Kota Sibolga. Dengan adanya MoU ini, kami akan segera mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga,” ungkap Wali Kota.

Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., menjelaskan bahwa MoU ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya:

1. Mekanisme pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bercerai untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi anak dan mantan istri.

2. Pembatasan dan penundaan layanan publik, seperti pengurusan KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga kewajiban terkait dipenuhi.

banner 325x300

Kadis PMK, PP & PA Kota Sibolga, Rosida Lubis, S.E., juga menyampaikan harapannya terhadap implementasi MoU ini. “Kerja sama ini akan memastikan hak-hak anak dari hasil perceraian terlindungi, termasuk hak nafkah. Kami juga akan melibatkan Dinas PMK, PP & PA untuk memberikan konseling sebelum proses perceraian diteruskan ke Pengadilan Agama,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kota Sibolga Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd., Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Haslan Efendy, S.Sos., M.M., Kepala Dukcapil Mestika Helm Juliana Hutagalung, S.E., M.M., Inspektur Kota Sibolga Ichwan Simatupang, S.Sos., MSP., Plt. Kadis Perizinan Kota Sibolga Nurhamidah Purba, S.Sos.M.M., Kabag Hukum Setdakot Sibolga Gabe Torang Sipahutar, S.H., Kabag Tapem Khairunnisah Ritonga, S.H., M.M., Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sibolga Budiman, Sekretaris Pengadilan Agama Kota Sibolga Sujarwito, S.H., serta Panitera Danil Isnadi, S.H.I.

MoU ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta mencegah perkawinan dini di Kota Sibolga.sumber:Kominfo
Penulis:(hasanuddingulo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *