Centralinformationasean.com)Tapanuli Selatan – Beberapa Warga merasa resah dan keberatan, atas tindakan tidak terpuji salah seorang Oknum Masyarakat, yang telah mencatut sejumlah nama warga, dalam Surat Permohonan agar dilakukan pemilihan kembali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Sebelumnya beredar Surat Permohonan yang di tanda tangani oleh sejumlah warga, ditujukan Kepada Kepala Desa Simarlelan, tertanggal 11 Nofember 2024, untuk mengusulkan Kepada Bupati Tapanuli Selatan, agar dilakukan pemilihan kembali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simarlelan.
Dalam surat yang mengatasnamakan Warga Desa Simarlelan itu, tercatat sejumlah nama warga dengan dibubuhi tanda tangan yang diduga palsu atau sengaja dipalsukan.
Beberapa warga yang berhasil ditemui awak media, salah satunya bernama Suarman Halawa (37), merasa keberatan karena tercatat nama dan tanda tangannya dalam surat permohonan itu.
Suarman mengatakan, dirinya merasa keberatan karena tidak pernah menanda tangani surat permohonan, agar dilakukan pemilihan kembali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simarlelan.
“Saya tidak pernah menanda tangani surat permohonan itu. Tanda tangan saya diduga palsu atau dipalsukan oleh seseorang Oknum Masyarakat yang tidak bertanggung jawab,”ujarnya.
Menurutnya, Surat permohonan itu patut diduga sengaja dibuat oleh sesorang, untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Tindakan Oknum Masyarakat tersebut termasuk perbuatan melawan hukum, selain memalsukan tanda tangan warga juga mencemarkan nama baik anggota BPD Desa Siamarlelan.
“Selama ini BPD Desa Simarlelan sepengetahuan kami, telah bekerja dengan baik sesuai dengan fungsi dan tugasnya,”ungkapnya, Minggu (23/2/2025).
Senada dengan warga lainnya bernama Wagino (45), yang mengaku tidak pernah menanda tangani surat apapun, untuk meminta pemilihan kembali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simarlelan.
Ia menyampaikan, jika memang warga menginginkan pergantian anggota BPD Desa Simarlelan, seharusnya bukan dengan cara -cara yang tidak terpuji seperti ini.
“Kami sama sekali tidak pernah dilibatkan atau mèngetahui keberadaan surat itu, kenapa tiba – tiba ada nama dan tanda tangan kami didalamnya,” ucapnya, dengan nada kecewa.
Lanjutnya, “Kami berharap, agar Pemerintah Tapanuli Selatan tidak menanggapi Surat Permohonan itu, sebab diduga sarat dengan manipulasi dan kepentingan pribadi. Kami dan beberapa warga lainnya sedang berembuk, untuk melaporkan masalah dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar diselesaikan saja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Wagino, menuturkan.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Simarlelan Fatizanolo Waruwu, pihaknya sangat menyayangkan adanya tuntutan dari warga melalui surat permohonan yang sampai ke Kantor Camat Muara Batangtoru, agar dilakukannya pemilihan kembali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simarlelan
Surat tuntutan tersebut tidak berdasar dan patut diduga penuh dengan rekayasa. Dalam surat itu ditemukan sejumlah kejanggalan berupa tanda tangan warga yang diduga palsu atau dipalsukan, terbukti dengan adanya pengakuan beberapa warga Desa yang tidak mengakui pernah menanda tangani surat itu.
Hal seperti ini sambungnya, tidak bisa dibiarkan karena sangat merugikan warga masyarakat banyak.
“Oleh sebab itu, sebagai Ketua BPD Desa Simarlelan, meminta agar hal seperti itu tidak terulang kembali dimasa yang akan datang. Kemudian, kami juga siap mendukung dan mendampingi warga, bilamana masalah ini dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Fatuzanolo, secara tegas.
Untuk diketahui, Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam dengan pidana penjara selama enam tahun. (Hasanuddingulo)