Ingkar Serta Lalai Pada Tugas dan Kewajiban, Bupati Madina Layak Copot Jabatan Kades Sopo Batu

banner 120x600
banner 468x60

Mandailing Natal – centralinformationasean.com –
Dipandang ingkar ataupun tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang pemimpin, Bupati Madina sudah sepantasnya melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa (Kades) Sopo Batu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal bernama H.

Sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Diskripsinya sebagai berikut:

banner 325x300

Pasal 26 ayat (4)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budayamasyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:

a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 28

(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah masyarakat kepada awak media yang saat itu datang berkunjung, bahwa Kepala Desa Sopo Batu tidak bertempat tinggal di desa dan jarang sekali datang ke desa Sopo Batu.

Tentunya, dengan sikap kepemimpinan yang dilakoni sang Kades saat ini menunjukkan bahwa kurangnya kepedulian terhadap masyarakat, serta tidak memiliki niat tulus untuk merubah desa Sopo Batu ke arah yang lebih baik dan maju, bahkan Kepala Desa tersebut terkesan tidak memiliki ambisi untuk mengangkat kondisi Desa dari keterpurukan ekonomi dan ketertinggalan menuju desa yang masyarakatnya mencapai kesejahteraan hidup.

“Ngana ison kades nami i tinggal i bang, jarang dei ro tuson”, ungkap seorang warga yang sekira artinya “tidak disini kades kami itu tinggal itu bang, jarang sekali itu datang kesini”, ucap warga.

Selain itu, pantauan wartawan yang turun ke lokasi, tidak ditemukan adanya pengelolaan Dana Desa yang dikerjakan tahun 2024. Hal itu pun diperkuat dengan keterangan sejumlah warga yang saat itu sedang bincang-bincang dengan awak media.

“Anggo kegiatan di Desa on na bersumber ngon dana desa anggaranna inda na dong ba bang uida, sada maia na jelas uida itopi aek i pembangunan bronjong, ipe ngana siap”, sebut seorang warga lagi, yang sekira artinya “kalau kegiatan di desa ini yang bersumber dari dana desa anggarannya gak ada saya lihat bang, cuma satu yang jelas saya lihat di pinggir sungai itu ada pembangunan bronjong, itu pun tidak selesai” sebut warga.

Dari beberapa keterangan yang disampaikan oleh masyarakat, layak diduga telah terjadi penyelewengan Dana Desa TA.2024 desa Sopo Batu, apalagi melihat kondisi desa tersebut sepertinya tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kemajuan dan perubahan yang jelas dilihat oleh mata.

Kepala Desa Sopo Batu sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0821-6XXX-XXXX pada, sabtu 11/01/25 sekira pukul 19:31 Wib (setelah awak media keluar dari desa tersebut) terkait penggunaan Dana Desa TA.2024, namun tidak ada jawaban meskipun pesan itu telah dibaca dengan tanda centang dua berwarna biru.(MJ)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *