HeadlineHukum & Kriminal

Agus Zega Gugat Opini Sepihak: Rekaman Dipotong dan Disebar, Siap Tempuh Jalur Hukum

36
×

Agus Zega Gugat Opini Sepihak: Rekaman Dipotong dan Disebar, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Siak, Riau – 12 Januari 2026, Agus Zega menyampaikan keberatan atas beredarnya pertanyaan di grup WhatsApp Pemkab Siak, rekaman video yang telah dipotong dan diedit, serta tulisan yang dinilainya menggiring opini seolah-olah mencerminkan pernyataan dirinya yang sebenarnya.

Menurut Agus, rekaman tersebut tidak disampaikan secara utuh dan telah keluar dari konteks, sehingga menimbulkan persepsi yang merugikan nama baiknya. Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan izin agar rekaman pribadi maupun percakapan tersebut disebarluaskan di ruang publik, khususnya di grup yang diikuti oleh pejabat pemerintahan.

“Saya tidak menerima pertanyaan di grup, rekaman video yang dipotong dan diedit, serta tulisan yang menggiring opini. Rekaman itu tidak utuh dan menimbulkan kesan yang merugikan saya,” tegas Agus.

Agus menilai grup resmi pemerintahan seharusnya digunakan untuk kepentingan informasi publik, bukan untuk persoalan pribadi, penghakiman sepihak, atau penyebaran konten yang dapat memicu kesalahpahaman.

Kalau ada urusan pribadi atau keberatan, seharusnya disampaikan lewat jalur pribadi atau mekanisme hukum, bukan diumbar di grup,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran rekaman suara tanpa persetujuan pemiliknya berpotensi melanggar Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perlindungan data pribadi. Jika penyebaran tersebut menimbulkan persepsi yang merugikan nama baik, hal itu dapat berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE., Selain itu, dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 433–434, setiap perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang tidak benar dapat dikenai sanksi pidana.

Saat dikonfirmasi terkait penyebaran rekaman di grup tersebut, salah satu pihak yang mengirimkan pesan di grup memberikan tanggapan sebagai berikut, Oke Pak Zega, terima kasih informasinya.

Saran saya, uruslah perkara Pak Agus dengan pihak Pak Aturan Hia.

Saya tidak ada kapasitas mengurus, apalagi menjadi saksi.

Diurus saja sampai ke level lebih tinggi sampai selesai.

Luar biasa memang cerita kasus itu, menjadi perhatian publik, apalagi sesama Ono Niha.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan disarankan untuk diselesaikan melalui jalur hukum yang jelas, bukan melalui perdebatan di grup percakapan.

Agus Zega berharap agar persoalan ini dapat diklarifikasi secara objektif dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan banyak pihak.

Saya ingin semuanya jelas secara hukum, bukan melalui opini sepihak,” pungkasnya.sember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *