Centralinformationasean.com, Sekayu 16-01-2025
Tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 25.885.165.625, tahun anggaran 2019-2023, dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, 5 tahun dan 1 tahun penjara.
Vonis tersebut, oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (16/1/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain pidana penjara, Muhammad Arief dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp14,9 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Riduan dipidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan dan hukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar.
Sementara itu terdakwa Harbal Fijar dipidana denda sejumlah Rp50 juta subsider 2 bulan. Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menghambat pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Repoter : Edi Safarudin