SIBOLGA -Centralinformationasean.com) Satuan Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 22.35 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di Nusantara Homestay, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Operasi yang melibatkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba ini dilakukan melalui metode Undercover Buy (pembelian terselubung) dan Control Delivery (penyerahan di bawah pengawasan). Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki berhasil diamankan, masing-masing berinisial R Alias R (27) Tahun dan KN Alias K(17) Tahun, keduanya berasal dari Jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, jelas Kasat Narkoba.
Setelah dilakukan interogasi, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,36 gram brutto, satu buah pisau lipat, satu kotak rokok Dji Sam Soe, dan satu helai tisue. Kedua Tersangka kini telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu waspada dan ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah anggota Polri yang menjadi saksi antara lain IPDA Boy Hutasoit, S.H., BRIPKA Zulkifli, BRIPTU Fany Aritonang, BRIPTU Ajis Sitompul, BRIPDA Anjo Sitohang, BRIPDA Kevin Situmeang, dan BRIPDA Hanafi Irawan. Polisi terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
(Sumber Humas Polres Sibolga).
Penulis:(hasanuddin)