Lapas Sekayu Lakukan Kegiatan Asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com, Sekayu 21-1-2025
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sekayu Musi Banyuasin melakukan kegiatan asesmen instrumen screening penempatan narapidana, Selasa (21/01/2025). Kegiatan asesmen dilaksanakan di Area Ruang Registrasi Lapas Sekayu, dan dilakukan terhadap enam orang warga binaan.

Kegiatan asesmen tersebut merupakan amanah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

banner 325x300

Salah satu syarat diberikannya hak bersyarat bagi warga binaan adalah menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko, yang dibuktikan dengan hasil asesmen oleh asesor Pemasyarakatan yang tertuang dalam instrumen screening penempatan narapidana.

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, asesmen ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan rehabilitasi warga binaan.

“Asesor akan melakukan wawancara dan cek silang terhadap pihak-pihak yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan,” kata Yosef.

Asesmen risiko penempatan warga binaan memiliki beberapa manfaat, diantaranya membantu menentukan kebutuhan pembinaan atau pembimbingan yang tepat bagi warga binaan, membantu mengelola pelaksanaan pembinaan warga binaan secara lebih efektif dan efisien, membantu memenuhi hak-hak warga binaan.

“Asesmen risiko penempatan warga binaan merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi. Selain itu, hal itu juga untuk menentukan tingkat risiko warga binaan, apakah termasuk minimum, medium, atau maksimum,” jelas Yosef.

Repoter : Edi Safarudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *