Anggota DPRD Banyuasin berinisial SE bersama rekannya TA dilaporkan M yang diketahui mantan anggota legislatif terkait penggelapan modal usaha

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com)investasi bodong. Akibat itu, korban IM harus merugi sebesar total Rp750 juta.

Kuasa Hukum korban Henkki Arnike menjelaskan bahwa transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu 4 Mei 2022 lalu. Kliennya melaporkan rekan bisnisnya inisial TA dan rekannya yang diketahui anggota DPRD Banyuasin aktif berinsial SE, ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin (27/1) kemarin.

banner 325x300

“Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TA dan SE. Penggelapannya berupa investasi penambangan batu bara,” ujar Henkki, Selasa (29/1).

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi tersebut, berawal dari SE yang mengenalkan korban kepada TA diarea penambangan Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumsel.

Saat itu, SE mengajak korban untuk menanam modal di sebuah perusahaan penambangan batubara diwilayah tersebut. Korban Diimingi keuntungan sebesar 10 persen agar menanamkan modal usaha,

“Terlapor SE merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin aktif, sedangkan TA adalah komisaris perusahaan tersebut.” Ujarnya.

“SE merayu dengan berkata bahwa dia juga berinvestasi di sana. Kemudian korban juga ikut menanamkam modal Rp750 juta,” tambahnya.

Henkki mengatakan, IM diiming-imingi mendapat keuntungan sebesar 10% setiap bulannya. Namun, janji manis tersebut hanya sekedar omong kosong bahkan sejak bulan pertama.

“Pada saat ditagih di bulan pertama, TA mengaku tagihannya ke perusahaan tersebut juga macet. Kemudian di bulan kedua dan ketiga, dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan,” tuturnya.

Hingga kontrak yang telah ditandatangani di depan notaris tersebut habis di bulan November 2022, korban tak kunjung menerima keuntungan dari hasil tanam modalnya. Hal itu membuat IM berinisiatif menelusuri perusahaan tersebut.

Faktanya TA tidak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya. Bahkan SE yang sebelumnya juga berinvestasi di perusahaan tersebut diketahui tidak menanamkan modal di perusahaan itu.

“Dari awal berinvestasi hingga kini tidak ada keuntungan yang didapatkan IM. Tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya,” ucapnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan yang dilayangkan IM melalui kuasa hukumnya. Heri mengatakan, laporan penipuan dan penggelapan tersebut telah sampai ke tahap penyidikan.

“Benar, kami telah menerima aduan tersebut. Saat ini berkas laporan tersebut telah diserahkan kepada tim penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Banyuasin yang dilaporkan tersebut diketahui bernama Suistiqlal Effendi. Namun politisi partai Golkar ini membantah telah melakukan penipuan terhadap IM, bahkan dirinya tak menyangka pemilik perusahaan tambang batubara tersebut bisa bermasalah dengan pihak pelapor.

“Sebenarnya saya tidak tahu-menahu. Pelapor bertanya apakah ada bisnis, jadi saya kenalkan ke teman saya,” ujar Suistiqlal dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Dia mengaku hanya sebagai perantara dan tidak pernah menerima sepeser uang dari pelapor yang juga masih rekannya. “Saya ini hanya Perantara. Saya juga sering bantu terlapor jika sedang kesulitan keuangan. Kecuali saya yang menerima uang dari terlapor. Ini kan saya hanya perantara,” katanya.

Bahkan sejak Tahun 2022 lalu, saat dikonfirmasi kepada rekannya TA selaku pemilik perusahaan bahwa sudah ada beberapa kali pembayaran.

“Namun pada pertengahan jalan, mungkin ada kendala sehingga macet. Tapi ada pembayaran. Kecuali teman saya itu tidak ada pembayaran sama sekali. Ini ada pembayaran sudah ada beberapa kali di transfer. Terakhir Rp150 juta dikirim,” pungkasnya,

Reporter: ali ( kabiro )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *