Centralinformationasean.com, Sekayu 29-1-2025
Menanti Sebanyak Apa Tersangka yang Ditetapkan Terkait Kebakaran Sumur Minyak di Lahan HGU PT Hindoli
MUBA – Kebakaran sumur minyak yang tak ada henti terjadi di lahan HGU PT Hindoli Kecamatan Keluang menuai polemik dan kontra ditengah masyarakat. Situasi yang tidak kondusif tersebut sampai sekarang belum terlihat penegakkan hukum yang dilakukan.
Menurut informasi yang dihimpun, sumur minyak ilegal yang terbakar masih terus menyala dan belum bisa dipadamkan. Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah tegas dalam mencegah semakin besarnya kerusakan lingkungan akibat pengeboran sumur minyak ilegal.
Sementara disisi lain masyarakat mempertanyakan bagaimana kinerja dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang bertugas mengatasi serta menangani persoalan Illegal Drilling.
Satgasus yang dibentuk tersebut dinilai tidak efektif karena pengeboran ilegal yang masih menjamur di wilayah Kecamatan Keluang dan rentetan kebakaran sumur minyak yang terus terjadi.
Kinerja yang tidak efektif ini semakin memperkuat dugaan apakah Tim Satgasus tersebut masuk angin hingga hanya bungkam melihat kondisi pengeboran ilegal di wilayah Kecamatan Keluang.
Bahkan hingga saat ini belum ada informasi terkait penetapan tersangka dari kasus kebakaran Illegal Drilling tersebut. Sementara masyarakat mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang belum dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Arminta Siahaan STrK saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa akan dilakukan penegakan hukum untuk insiden kebakaran sumur minyak yang terjadi tersebut.
“Setiap kejadian kebakaran di Kabupaten Musi Banyuasin akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Sementara dirinya menerangkan, pihak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Polres Muba sebelumnya telah melakukan rapat bersama Forkopimda Sumatra Selatan dalam mengambil langkah penanganan Illegal Drilling.
“Pihak Pemkab Muba dan Polres Muba telah melakukan rapat bersama Pemprov Sumsel guna melakukan penertiban Illegal Drilling yang ada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli. Kami meminta dukungan seluruh pihak agar secepatnya penertiban Illegal Drilling di wilayah tersebut segera terlaksana,” urainya.
Repoter : Edi Safarudin