Ketua Umum AKPERSI Ingatkan Menteri Desa Bahwa Tidak Semua Wartawan Abal – Abal

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta –Centralinformationasean.com) AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) selalu berkomitmen untuk menciptakan wartawan yang berkompeten, berintegritas serta professional dengan konsisten melakukan Diklat Jurnalistik untuk seluruh pengurus dan anggota AKPERSI. Bahkan hal ini merupakan salah satu visi dan misi AKPERSI dalam meningkat kualitas wartawannya agar bisa memahami tupoksinya dan juga memahami Kode Etik Jurnalistik serta Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.”Sabtu 1/2/2025.

Tapi sangat disayangkan masih ada juga pejabat pemerintah yang hanya bisa memberikan label kepada wartawan dengan sebutan abal – abal atau bodrex tetapi mereka tidak pernah memberikan ruang dan tempat untuk mereka belajar agar bisa menjadi wartawan yang professional. Bahkan mereka Cuma bisa menghakimi saja tanpa pernah memberikan solusi bagi oknum wartawan yang katanya abal – abal atau bodrex tersebut.

banner 325x300

Terkait statement yang baru – baru ini viral dilontarkan oleh seorang pejabat kementrian yaitu Yandri Susanto selaku Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia telah menyakiti hati wartawan dengan menyebutkan wartawan abal – abal seharusnya pak menteri harus menggunakan kalimat oknum wartawan karena wartawan yang tergabung di AKPERSI merupakan wartawan yang selalu mengupgrade diri dengan ikut pelatihan dan Uji Kompetensi Wartawan bahkan dalam waktu dekat AKPERSI akan merencanakan UKW AKBAR Se Indonesia dengan menggandeng Lembaga Penguji yang telah terakreditasi oleh Dewan Pers. Jadi tidak semua wartawan itu abal – abal atau bodrex jika ada wartawan yang menurut pak menteri haruslah menggunakan kata oknum wartawan jangan seolah – olah menjustisifikasi semua wartawan abal – abal atau bodrex. Bahkan AKPERSI yang selalu konsisten melakukan diklat untuk para pengurus dan anggota dengan mandiri serta belum ada bantuan dari pemerintah sedikitpun. Hal ini pun tidak membuat AKPERSI langsung menjustisifikasi wartawan abal – abal tetapi kalau kalimat oknum wartawan abal – abal atau bodrex bisa jadi karena masih ada yang belum memahami Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“ Yang Paling banyak ganggu kepala Desa itu LSM sama Wartawan Bodrex dan mereka muter itu, hari ini ke kepala desa ini minta duit satu juta bayangkan kalau 300 desa maka 300 juta kalah gaji Kemendes itu. Gaji menteri kalah itu, dapat 300 juta yaa kan nah oleh karena itu mungkin pihak kepolisian juga dan kejaksaan mohon juga ini ditertibkan kalau perlu ditangkapin aja pak polisi LSM dan yang apa namanya wartawan bodrex yang menganggu para kepala desa itu untuk bekerja, “ Ujar Yandri Susanto selaku Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia sambil tertawa.

Di tempat lain Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) sangat menyayangkan dengan ucapan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang seharusnya menggunakan kata oknum wartawan karena jika tidak berarti membuat opini publik semua wartawan itu abal – abal. Seharusnya selaku pejabat pemerintah haruslah bijak dalam memilih kosa kata yang lebih baik dengan menggunakan kalimat oknum wartawan. AKPERSI sepakat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal karena bisa merusak integritas dan marwah profesi yang sangat mulia tersebut.

“ Saya sepakat dengan kalimat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal yang bisa merusak citra dan integritas wartawan bahkan kita tidak hanya cuma bicara saja tetapi visi dan misi AKPERSI untuk selalu meningkatkan kualitas wartawan dengan melakukan sekolah wartawan dan diklat serta diperintahkan untuk ikut Uji Kompetensi wartawan ( UKW) karena AKPERSI adalah organisasi Pers yang selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tetapi sangat disayangkan kosa kata yang dipakai oleh Pak Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yaitu Kanda Yandri Susanto yang tidak menggunakan kata oknum pada wartawan sehingga seolah – olah membangun paradigma seluruh wartawan melakukan seperti itu. Bahkan saya juga meminta kepada jajaran POLRI untuk tidak mengintervensi atau mengintimidasi tugasnya seorang wartawan dalam mencari berita karena jelas tupoksi wartawan dilindungi oleh undang – undang. Walaupun pekerjaan seorang jurnalis atau wartawan bukanlah profesi yang bisa membuat kaya dalam waktu instan tetapi profesi inilah yang berkontribusi besar dalam kemajuan demokrasi suatu Negara”, tegas Rino selaku Ketua Umum AKPERSI.

Masih dengan Ketua Umum AKPERSI menambahkan, “ Saya menghimbau kepada seluruh DPD, DPC AKPERSI Se Indonesia yang sudah terbentuk di 30 provinsi untuk tetap menjalankan tugas seorang jurnalis dan tetap sajikan pemberitaan yang factual dan berimbang bahkan jangan pernah takut untuk menjadi control sosial di mana pun jika ada yang intervensi atau intimidasi jangan pernah mundur karena kita adalah pilar ke Empat Demokrasi juga profesi kita dilindungi oleh Undang – Undang. Dan dalam waktu dekat Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI akan menyurati Kementrian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait statementnya dan mengajak untuk berdiskusi terkait Diklat Jurnalistik dan laporan dari Kepala Desa ”, Tutup Rino dengan tegas.(Hasanuddingulo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *