Pekanbaru-Centralinformationasean.com,
Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelompok sadar hukum (Kadarkum), Kantor Wilayah Kemenkum Riau mengikuti diskusi virtual yang ditaja oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait Diklat Paralegal Serentak (Parletak).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita beserta jajaran penyuluh hukum dan pengelola bantuan hukum.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menghimbau seluruh Kantor Wilayah Kemenkum untuk menyelenggarakan Diklat Parletak bagi kelompok Kadarkum pada 18-20 Februari 2025. Acara ini akan diawali dengan kick-off oleh Kepala BPHN Kemenkum.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan diklat tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen untuk memfasilitasi kegiatan selama tiga hari dengan menyediakan platform Zoom Meeting serta melakukan koordinasi dengan para pemateri dari Pemberi Bantuan Hukum.
Selain itu, para penyuluh hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau akan bertindak sebagai koordinator dalam penyelenggaraan Diklat Paralegal ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat peran kelompok Kadarkum sebagai agen penyebarluasan kesadaran hukum di masyarakat.
Beliau berharap Diklat Parletak ini dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat serta memperkuat akses keadilan.
Dengan adanya Diklat Parletak ini, diharapkan kelompok Kadarkum dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait peran dan fungsi paralegal dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus mendukung program-program peningkatan kapasitas hukum guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan.
Dedi U.