Nasional

Wartawan Tak Jarang Disudutkan Jadi Alasan Dalam Pemberantasan  Korupsi Dana Desa

26
×

Wartawan Tak Jarang Disudutkan Jadi Alasan Dalam Pemberantasan  Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Centralinformationasean.com)Pekanbaru Riau- Fenomena label “Wartawan Bodrek” yang disematkan kepada Wartawan, berdasarkan statemen Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, sebagaimana disebutkan dalam video singkat yang beredar saat rapat di Kementrian Desa, menjadi trending topik pemberitaan dan pembicaraan hangat ditengah masyarakat belakangan ini, Tapteng, Sumatera Utara.

Ucapan Mendes yang bernada merendahkan tersebut, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak salah satunya Hasanuddin Gulo, selaku Wakil Pimpinan Redaksi Media Online Central Information Asean.

Dalam siaran persnya, Hasanuddin Gulo mengecam statemen Mendes tersebut, karena telah menggeneralisir wartawan akibat ulah Oknum wartawan tertentu.

Tidak bisa dipungkiri, wartawan tak jarang disudutkan sebagai alasan dalam berbagai kasus korupsi di tingkat Desa.

“Jika Kepala Desa menjalankan tugasnya sesuai aturan dan transparan dalam pengolahan anggaran, keberadaan wartawan tidak akan menjadi ancaman. Sebaliknya melimpahkan kesalahan kepada wartawan tanpa membenahi akar masalah, justru menunjukkan gagal nalar dalam memahami inti persoalan,”ujarnya, kepada Media Centralinfomationasean.com, Kamis (13/2/2025)

Hasanuddin mengatakan, masalah terbesar di tingkat Desa, terletak pada kurangnya publikasi dan transparansi serta pengawasan dan keterlibatan masyarakat, sehingga memberi ruang bagi pejabat yang berwenang, untuk penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa bertanggung jawab mengelola Anggaran Dana Desa cecara transparan dan akuntabel. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, yang mengatur bahwa penggunaan dana Desa harus dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan masyarakat memalui Musyawarah Desa.

Namun, dalam pelaksanaan dilapangan sering kali berbeda. Tidak sedikit Kepala Desa menjadikan ADD sebagai “Ladang“ korupsi, dengan mengalihkan anggaran untuk kepetingan pribadi atau kelompoknya. Hal ini semakin diperparah dengan lemahnya pengawasan dan adanya dugaan kolusi monopoli Media dari sisi pemberitaan serta masih adanya budaya “Asal Bapak Senang“ Alias ABS, dalam pelaporan kegiatan pengelolaan keuangan Desa.

“Praktek inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh Oknum wartawan tertentu, yang memiliki fungsi kontrol sosial dari sisi pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, untuk melakukan pemerasan kepada pejabat Desa, sehingga melahirkan yang namanya Oknum Wartawan Bodrek,”ucapnya.

Ia mengungkapkan, yang harus dipahami jika pengelolaan Dana Desa sesuai aturan dan peruntukkannya, maka Oknum wartawan Bodrek tersebut tidak memiliki ruang untuk melakukan pemerasan atau menekan Kepala Desa, jika sejak awal tidak ada ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Sangat disayangkan, alih-alih memperbaiki sistem dan menghapus praktik korupsi, justru sibuk menggeneralisasi wartawan dengan menyematkan “Wartawan Bodrek”. Ini adalah bentuk gagal nalar mengalihkan perhatian dari akar masalah yang sebenarnya. Apabila Kepala Desa bersih dan bertanggung jawab, maka segala bentuk tekanan dari pihak luar termasuk dari Oknum Wartawan tidak akan berpengaruh,”tegas Hasanuddin.

Langkah yang lebih bijak sambungnya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana Desa. Pemerintah Desa seharusnya secara aktif mempublikasikan laporan Keuangan, bekerja sama dengan media dalam pemberitaan tanpa adanya praktek monopoli dari kelompok media tertentu, melibatkan Masyarakat dalam pengawasan serta memastikan mekanisme check and balance berjalan Efektif. Selain itu, masyarakat juga perlu di edukasi untuk memahami hak dalam mengawasi jalannya Pemerintah Desa.

“Dengan menyalahkan  wartawan tanpa memperbaiki sistem tata kelola Pemerintah Desa, merupakan kesalahan berpikir yang fatal dan bukan solusi. Korupsi Dana Desa hanya bisa diberantas jika Kepala Desa bekerja sesuai aturan dan bertanggung jawab dalam mengolola anggaran, sehingga masyarakat akan mendapatkan manfaat maksimal dari Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Desa Dan kesejahteraan bersama,”pungkas Hasanuddin, menuturkan. (Arisman giawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *