Pati, Tulus Budiharjo PJ. Kadinas Pendidikan Kab. Pati ,dinilai Abaikan Sommasi DK ,.mantan Suami IWW Oknum Guru SD Tambakromo 3 ,yang menelantarkan Keluarga ,dengan Aksi Persekusi dengan lali laki lain , Pergi tanpa keterangan dari Rumahnya sejak diangkat PNS TMT tahun 2010 -sampai sekarang, ( 4/10/2024)
Surat sudah Dilayangkan Korban,melalui KUB Arum Taylor ,Hartini di Dinas Pendidikan Sekira Per-September tahun 2023, dan sudah dikonfirmasi Kepada Tulus Budiharjo,jika surat sudah diterima Oleh Dinas ,namun mengingat kesibukan jabatan ,Tulus merekomendasikan Kabid PGSD hingga saat ini tidak ada keterangan jawaban yang transparan terkait upaya penyelesaian kasus Penelantaran Insentifnya secara berlarut larut yang dilakukan IWW, bawahannya tersebut.
Kronologi Peristiwa Kejadian dan bukti Pelanggarannya ,semua sudah tertuang dalam Pokok Surat Sommasi, tertulis semua tuntutannya , yang disampaikan langsung Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab Pati ,
Dengan harapan yang berkepentingan mendapatkan Nota disposisi ,menindak lanjuti Upaya penyelesaian Kasus ,baik keterangan ataupun petunjuk dalam hal Penyelesaian penyaluran alas Hak yang tertahan oleh perbuatan Sdr.IWW Oknum Guru tersebut.
Dalam perikatan Peraturan Perundangan disebutkan jika Secara mutatis mutandis Yang bersangkutan memiliki beberapa Hak kepada Istrinya yang adalah seorang PNS ,baik selama sebelum bercerai ,maupun setelah diceraikan,sebelum ada keterangan menikah kembali atau keterangan Limitatif.
Tuntutan sudah dilayangkan dengan harapan mendapatkan tanggapan ,pelayanan sebagai bentuk transparansi birokrasi di Dinas,namun harapan tersebut tak kunjung ada Jawaban dari Dinas.
Berdasarkan keterangan Hartini ,selaku Koinsiden ,dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala koordinator Tambakromo ,Mohammad Sutopo ,dan Bendahara Dinasnya ,Sukowati Su’udi ,Karyadi dan Suroso ,yang mbenarkan jika DK memang punya hak tuntut kepada IWW ,jika benar ada mengabaikan dan penyelewengan.
Sukowati juga memaparkan bahwa Hak saudara DK, adalah Hak insentif Tunjangan. gaji selaku suami sah ,sekira 30 persen Gaji,hak beras atau tunjangan makan ,Hak Askes dan Hak Kemahalan yang disebutkan nilainya sekitar Rp.1.000.000,- Per tiga bulan,serta hak bugeter lainnya yang diperkenankan oleh Undang undang dan Peraturan .
“Sedangkan Jika sudah bercerai ,Saudara DK mendapat hak 10 persen dari Gaji Pokok yang diterima oleh Yang bersangkutan” tambah Sukowati.
Sedangkan Sutopo saat berkomunikasi dengan Hartini ,Juga membenarkan jika Pak DK benar memiliki Hak hak tersebut terikat dalam Draft Gaji yang diperoleh Indah Wahyu Widyawati ( IWW)
Akan Kejanggalan ini ,DK selaku korban Penteelantaran ,penyelewengan ,penyimpangan wewenang yang dengan sengaja dilakukan Oknum Guru SD 3 Tambakromo ini ,Kembali meminta fhak terkait ,baik Inspektorat ,BKPP/ BKD,Dan BPKAD Untuk dapat menegur dan me.beti sanksi tegas jika IWW bersikeras tidak mau berbagi dengan Pasangannya (23/8/2024)
“Sebagai Tambahan ,bahwa IWW oknum Guru SD Tambakromo ini ,tersangkut banyak Perkara Kriminal ,Manipulasi , Penipuan ,penggelapan ,Perselingkuhan, Manipulasi,pemalsuan Dokumen Negara ,Kasus Hutang Piutang dan melarikan diri dari tanggung jawab, Adapun Khusus Laporan dugaan Perselingkuhan massif yang semua Kasusnya sudah dilaporkan oleh Suaminya ke Kepolisian ,Kejaksaan , Inspektorat dan instansi atasannya ,Namun sayangnya hingga saat ini belum diproses Administrasi atau pun Hukum” Pungkasnya.
Menurut keterangan Koinsiden , Sebagai Korban utama Perbuatan oknum Guru Bermasalah ini, Hartini Wirofajar berharap agar Atasan Baik Dinas ,BKPP, Inspektorat dan Bupati Pati ,Sekda segera melakukan pendisiplinan anak buahnya,dengan memberi sanksi etika dan disiplin ,serta membiarkan proses Hukum berjalan.
(SHD)