Hukum & Kriminal

4 Kapolres Bermasalah: Kasus Narkoba, Pemerasan, hingga Asusila

13
×

4 Kapolres Bermasalah: Kasus Narkoba, Pemerasan, hingga Asusila

Sebarkan artikel ini

Jakarta -Centralinformationasean.com) Kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menambah daftar panjang oknum pimpinan polisi bermasalah. Penangkapan AKBP Fajar di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 20 Februari 2025 lalu pun menghebohkan publik.

Pasalnya, Fajar yang seharusnya menjadi teladan bagi anggota Polres Ngada dan masyarakat justru terlibat dalam kasus dugaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

terbaru yang menghebohkan publik adalah tertangkapnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada, pada 20 Februari 2025 di Kupang. Ia diduga terlibat kasus narkoba dan asusila. Proses hukum kini tengah berjalan, dengan pemeriksaan di Propam Polda NTT dan Propam Mabes Polri.

Namun AKBP Fajar ternyata bukan satu-satunya Kapolres yang bermasalah dengan hukum. Berdasarkan catatan Liputan6.com dalam tiga tahun terakhir, setidaknya ada empat kapolres bermasalah yang menjadi sorotan publik. Mereka terseret sejumlah kasus hukum, mulai dari narkoba, pemerasan, hingga asusila.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Divisi Propam Polri pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu. Belakangan, dia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, setelah melalui sejumlah pemeriksaan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri dan hasil tes urine dinyatakan positif memakai narkoba.

Menurutnya, saat ini laporan yang diterima Polda NTT baru hasil tes urine AKBP Fajar yang menyatakan positif narkoba. Sedangkan laporan lain terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur masih dalam pendalaman tim Propam Mabes Polri.

“Terkait sejak kapan yang bersangkutan menggunakan narkoba, kita belum tahu karena yang memeriksa kan dari Mabes kita hanya disampaikan yang bersangkutan positif,” ungkap Henry Novika Chandra.

Dia menegaskan, Polri secara institusi akan menindak semua anggota yang melanggar hukum.

“Siapa pun dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum,” tegasnya.

beberapa hari lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Ade Ary mengatakan, kelima anggota Polri itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan.

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024. Korbannya anak di bawah umur inisial AP dan FA.

“Jadi kan dalam peristiwa utuhnya terkait dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang ini rangkaiannya adalah beberapa pihak. Ada pihak Polres Metro Jakarta Selatan, ada pihak keluarga tersangka dan juga ada pihak-pihak lain yang saat itu berkomunikasi dengan tim penyelidik atau tim penyidik,” jelas Ade Ary.

Ade Ary belum bisa bicara lebih detail. Dia beralasan dugaan kasus pemerasan ini masih diusut lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Karena di sisi lain, Polda Metro juga menerima laporan dari Arif Nugroho anak bos Prodia, yang diwakili oleh kuasa hukumnya inisial PM.

“Inilah semuanya yang dirangkai, yang dirangkai. Sehingga perlu kami sampaikan kembali bahwa saat ini Bidang Propam fokus pada penanganan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain para pihak ini ada yang melaporkan, ya saudara itu melaporkan saudari EDH. Inilah bagian yang didalami semuanya, pelaporan dugaan tindak pidana ditangani Ditreskrimsus, peristiwa penyalahgunaan wewenang ditangani oleh Propam,” tuturnya.bersambung,

(hasanuddingulo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *