Ketua LSM Gerak Emos Minta Kapolda Riau Tangkap Penimbunan BBM Bersubsidi Di Gunung Baru KM 19 Sebelah Mesjid Persimpangan Jalan Muda Raya Di Kecamatan Tenayan Raya.

banner 120x600
banner 468x60

Pekanbaru-centralinformationasean.com, Adanya informasi dari masyarakat terkait banyaknya penimbunan minyak ilegal berupa Solar Bersubsi di Gunung Baru jalan Muda Raya KM 19 di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Emos Gea ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau ( Gerak) bersama beberapa media turun langgung melakukan investigasi pada lokasi penimbunan sabtu,05/10/2024 dan ternyata benar.

Dari hasil investigasi dilapangan terlihat sebuah rumah yang diketahui milik Hanapis,dan disamping rumah Hanapis itu dibangun sebuah gudang terbuat dari dinding Seng, dan didalam gudang itu terlihat aktifitas bongkar BBM bersubsi dari mobil pelangsir.

banner 325x300

wartawan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan gudang penampung BBM bersubsidi dan izin yang dimiliki Hanapis.

Hanapis pemilik gudang menjelaskan bahwa gudang penampungan BBM bersubsidi ini sudah lebih 2 (dua) tahun saya jalankan, dan beberapa hari ini saya tutup karna ada pemberitahuan sama kami agar ditutup sementara karna ada turun team dari mabes polri ke Riau, bahkan sudah ada yang ditangkap dikampar penimbun BBM bersubsi dan Barang buktinya sudah di bawa ke Polda Riau, jelas Hanapis.

ketika ditanyakan asal-usul dari BBM bersubsidi ini, Hanapis menjelaskan ada yang mengatar disini dan saya beli kemudian saya timbun digudang, kemudian saya jual kembali kepada industri, ungkapnya.

Menyikapi hasil investigasi tersebut dengan tegas Emos meminta kepada bapak Kapolda Riau agar menertibkan penimbunan minyak ilegal tersebut.

Selama ini aktifitas yang kerap terpantau awak media terhadap pengepulan Bahan Bakar Minyak ( BBM) diduga aktifitas tersebut tidak memiliki izin yang resmi sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang- undang migas.

Rangkaian terjadinya simbiosis mutualisme satu sama lainnya yang dilakoni beberapa aktor intelektual dimulai dari aktor pelaku yang berniat berbisnis ilegal secara pribadi atau kelompok, selanjutnya didukung beberapa produsen yang membutuhkan BBM sesuai dengan permintaan, baik secara pribadi maupun order perusahaan ilegal.

Praktek nakal pengepul yang paling memiliki peranan penting adalah beberapa pihak SPBU ( stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dimana pihak SPBU secara terang -terangan melayani permintaan pengisian BBM diluar batas wajar dari pengepul BBM Ilegal tersebut, bahan konon kabarnya mobil pengepul BBM Ilegal tersebut telah melakukan modifikasi tangki minyak mobil tersebut dengan ukuran jumbo.

Sementara pasal 56 kita undang-undang hukum pidana menyatakan ” Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau menyimpan tanpa izin dapat dipidana.

Dipidana sebagai pembantu kejahatan , mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan, yang melakukan praktek jual beli BBM tanpa memiliki izin dapat dijerat dengan pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “UU 22/2001”
Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

”Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *