Polres Sibolga Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Dalam Rangka OPS SIKAT TOBA II 2024.

banner 120x600
banner 468x60

SIBOLGA -Centralinfomationasean.com-Tim Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang dilaporkan oleh seorang petani bernama Marini Selly Dewi Hutagalung. Kasus ini terungkap berkat Operasi Kepolisian *OPS SIKAT TOBA II 2024*, yang dilaksanakan untuk menanggulangi kejahatan di wilayah hukum Polres Sibolga.

Menurut laporan yang diterima, pencurian terjadi pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah Salon bernama Uli yang beralamat di Jl. D.I Panjaitan No.3, Kelurahan Huta Tonga-Tonga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Saat itu, pelapor, Marini, tertidur di kursi Salon dan meletakkan Handphone di sampingnya. Saat terbangun, ia mendapati Handphone miliknya telah hilang. Setelah menanyakan kepada rekannya, Laura Juliyanti Sipahutar, dan mencoba menghubungi Handphone tersebut, Marini mengetahui bahwa perangkatnya tidak dapat dihubungi. Kerugian yang dialami pelapor ditaksir sebesar Rp 1.800.000,-.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan, mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan. Pada hari Senin, 07 Oktober 2024, Tim berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus ini. Pelaku pertama berinisial, MSS, Alias S (47) Tahun, Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Dewa Kota Sibolga, ditangkap pada pukul 14.00 WIB di Jl. Horas, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga. Pelaku kedua berinisial, NCD Alias C (25) Tahun, Jalan Hiu Kelurahan Pancuran Kerambil Kota Sibolga, ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Sutomo, Kelurahan Simare Mare, Kota Sibolga.

Dalam proses penangkapan, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut. Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa satu orang rekannya berinisial, RRJZ, saat ini sedang ditahan di Polsek Sibolga Sambas untuk perkara lain.

Tim Opsnal Polres Sibolga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone merk VIVO Y91, satu kotak handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai alat yang digunakan dalam pencurian. Barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah flashdisk digital berisikan rekaman CCTV yang menunjukkan momen pencurian tersebut.

banner 325x300

Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindaklanjuti semua laporan kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujar Kasat.

(Sumber hasanuddingulo).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *