Nasional

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu Melakukan Mitigasi Tindak Pidana Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi

8
×

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu Melakukan Mitigasi Tindak Pidana Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

MEDAN –Centralinformationasean.com) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan mitigasi tindak pidana korupsi distribusi pupuk bersubsidi kepada petani, dengan melaksanakan penerangan hukum pada PT. Pupuk Indonesia Regional 1A Medan, di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Sumateta Utara, Rabu (17/09/2025).

Penerangan hukum yang di ikuti puluhan Pegawai dan Pejabat Utama PT. Pupuk Indonesia, Distributor dan Pedagang pupuk subsidi, di wilayah terdekat kota Medan dan sekitarnya, dibuka oleh PLH Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Muhamad Husairi, didampingi Tim Jaksa Bidang Intelijen Kejatisu selaku Narasumber.

Dalam sambutannya, Muhamad Husairi menyampaikan, penerangan hukum ini merupakan program Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi.

“Kegiatan ini, bertujuan meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum, khususnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi, guna mendukung program ketahanan pangan sebagaimana cita cita pemerintah,” ujarnya.

M. Husairi menegaskan, sesuai arah kebijakan Pimpinan Kejaksaan, saat ini pihaknya diminta focus mendukung dan memberikan layanan hukum, pada sektor dan aspek kepentingan hidup orang banyak salah satunya pertanian.

“Ini upaya mitigasi tindak pidana, agar pada proses persebaran dan distribusi pupuk kepada petani, lebih tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran,” tegasnya.

Acara penyuluhan hukum tersebut terlaksana dengan baik, selain materi pencegahan korupsi, Narasumber juga menyampaikan ajakan kepada peserta agar bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat saat ini, semakin banyak orang terjerat hukum akibat ketidakpahaman aturan dan regulasi dalam menggunakan media sosial.

Diakhir kegiatan, Senior Manager PT. Pupuk Indonesia Regional 1 Yoyo Suprianto bersama Manager Sumut I Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut Ii Danny Putra U.Tambunan, mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih, atas pembelajaran dan pengingat yang disampaikan tim dari Kejaksaan.

“Hal ini dianggap sebagai dukungan penuh terkait pengetahuan hukum, khususnya dalam pendistribusian dan persebaran pupuk bersubsidi,” tutur Yoyo Suprianto, mengakhiri.

(Chris Andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *