https://centralinformationasean.com-9/10/2024-
Adanya dugaan kegiatan pengoplosan minyak mentah yang diduga berasal dari Provinsi Jambi,infonya akan diolah secara ilegal dengan tujuan Dumai, saat Tim Wartawan melakukan investigasi setelah mendapat informasi dari warga setempat, posisi Truk-truk pengangkut minyak mentah sedang beristirahat di sebuah warung makan di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau,Namun sayangnya, diantara supir truk tidak ada satu orang pun yang berkenan menyebutkan siapa bos atau pengusaha dari dugaan minyak mentah,tersebut” dimuat di truk-truk Clot Diesel, tersebut, namun para supir tidak ada yang membantah jika muatan yang ada di bak truknya adalah minyak mentah,saat di tanya mana bos ya”Kami tidak tau siapa bos nya bang, yang kami tau cuma diminta mengantarkan Miyak tersebut” dari Jambi dengan tujuan Dumai,” jawab salah satu supir dengan nomor polisi : BM 9846 WL yang tidak berkenan menyebutkan siapa namanya ,Selanjutnya tim Wartawan mencoba melaporkan apa yang dilihat dan apa yang didengar sesuai tufoksi wartawan, ke Polsek Seberida dengan harapan dapat respon yang positif.
Namun sayangnya sesampainya di Polsek Seberida yang beralamat di Jalan Lintas Timur Simpang IV, Belilas, Pangkalan Kasai, Kec. Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tim Wartawan mendapatkan respon yang mengecewakan,memangnya kenapa dan ada apa Polsek Seberida Mengingat Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Dan Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. Selain itu tindakan Pengoplosan Minyak atau pemalsuan bahan bakar minyak sangat merugikan masyarakat dan negara.
Maka diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian dapat menindak tegas adanya dugaan atau hal-hal yang dicurigai adanya kegiatan pengoplosan minyak mentah ilegal, terkait tidak, responsifnya petugas Polsek Seberida atas informasi yang disampaikan oleh Tim Wartawan, kepada Anggota Kapolsek Seberida dan Polres Indra Giri Hulu Polda Riau, sangat diharapkan tindakan yang tegas untuk Personilnya yang mengabaikan informasi dari Tim Wartawan selaku Warga negara Republik Indonesia yang peduli.
(Tim Wartawan).