KUANTAN SINGINGI – Dugaan aktivitas pemurnian emas tanpa izin (PETI) di Desa Kuantan Hilir kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Kapolsek Kuantan Hilir menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya aktivitas pemurnian emas di wilayah tersebut.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan di lapangan. Tim media melakukan pengecekan dan survei langsung ke lokasi pada 18 Maret 2026, sekitar pukul 16.46 WIB, atau satu hari setelah pernyataan Kapolsek disampaikan.
Saat tiba di lokasi, tim media masih menemukan adanya aktivitas yang diduga sebagai pemurnian emas yang terus berjalan dan tetap beroperasi, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi yang diperoleh.
Perbedaan antara pernyataan aparat dengan kondisi nyata di lapangan ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Aktivitas tersebut diduga berpotensi melanggar hukum serta berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Polsek Kuantan Hilir sebagai pihak yang berwenang di wilayah tersebut diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Kapolda Riau agar bersikap lebih tegas dalam menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah terkait.












