Centralinfomationasean.com-Ternyata, Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk tak boleh dipasang sembarangan, apalagi dipohon pohon yang merusak menggunakan paku, tentu saja ini tidak dibenarkan.
Menurut Andre suai salah seorang penggiat media sosial dan juga ketika Aliansi masyarakat peduli lingkungan
“Dilarang memasang alat peraga kampanye dengan cara ditempelkan atau dipaku, baik yang berupa selebaran, poster, slogan,pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan-bangunan pemerintah,” katanya.
Andre suai menegaskan, alat peraga kampanye untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman dan keindahan kota, atau kawasan setempat, ketertiban, keamanan, dan ramah lingkungan, serta hanya diperkenankan dilakukan dalam lokasi pemasangan yang telah ditetapkan.
Baliho juga dianggap sebagai media untuk mengkampanyekan program kerja. Namun, perlu diketahui bahwa ada aturan pemasangan alat kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ujar nya “
Stop memasang APK ( Alat Peraga Kampanye ) pada Pohon.
Rekomendasi untuk kamu
Mandailing Natal – centralinformationasean.com – Komunitas penambang Hutabargot menyalurkan bantuan kepada korban rumah kebakaran di…
Pelalawan.Centralinformationasean.com beserta seluruh staf, wartawan, dan wartawati Dari Sabang Sampai Merauke mengucapkan Selamat Hari Natal…
Centralinformationasean.com – Siantar truk sumbu tiga yang masih beroperasi ditertipkan satlantas polres pematangsiantar sesuai SK…
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Patroli Skala Besar dan Monitoring Ibadah Puncak Perayaan Natal 2024
Centralinformationasean.com pematangsiantar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin patroli skala besar dan…
Centralinformationasean.com – tebing tinggi Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2024 diberikan kepada belasan ribu narapidana…