Stop memasang APK ( Alat Peraga Kampanye ) pada Pohon.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinfomationasean.com-Ternyata, Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk tak boleh dipasang sembarangan, apalagi dipohon pohon yang merusak menggunakan paku, tentu saja ini tidak dibenarkan.
Menurut Andre suai salah seorang penggiat media sosial dan juga ketika Aliansi masyarakat peduli lingkungan
“Dilarang memasang alat peraga kampanye dengan cara ditempelkan atau dipaku, baik yang berupa selebaran, poster, slogan,pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan-bangunan pemerintah,” katanya.
Andre suai menegaskan, alat peraga kampanye untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman dan keindahan kota, atau kawasan setempat, ketertiban, keamanan, dan ramah lingkungan, serta hanya diperkenankan dilakukan dalam lokasi pemasangan yang telah ditetapkan.
Baliho juga dianggap sebagai media untuk mengkampanyekan program kerja. Namun, perlu diketahui bahwa ada aturan pemasangan alat kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ujar nya “

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *