Centralinfomationasean.com-Pati, R 60 Korban Penganiayaan, warga desa Sumbermulyo RT 03/RW 03, Kecamatan Tlogowungu, Laporkan Dua Warga Desa Tegalharjo ke Pihak Berwajib. Peristiwa terjadi di warung kontrakan turut Desa Trangkil RT 05/01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Minggu (29/09/2024) tengah malam.
Dari keterangannya, R mengaku didatangi oleh tiga orang pada jam tengah malam.
Dia menuturkan bahwa ketiga orang yang berinisial ST, KS dan LK, awalnya, pintu rumah diketuk oleh LK yang merupakan anak kandung PC. Setelah ditanya dari dalam rumah bersama siapa dirinya datang malam, LK menjawab datang sendiri.
Tanpa curiga, kemudian PC yang tinggal satu kontrakan bersama dengan Ruslan membukakan pintu. Setelah pintu terbuka, di belakang LK (anak kandung PC) ternyata juga ada ST (orang tua PC) dan KS (mantan suami PC).
“Keadaan pintu terbuka, kemudian ketiga orang tersebut (ST, KS dan LK) langsung menerobos pintu dan masuk warung, kemudian terjadi cekcok adu mulut dan terjadilah peristiwa penganiayaan”, ujar R.
Malam peristiwa penganiayaan tersebut (Minggu, 29/09/2024) pihaknya mengaku tidak kuasa melawan, karena ketiga pelaku secara brutal langsung menghakimi tanpa memberikan tahu duduk perkaranya.
“Setelah masuk kamar, ST langsung mencekik leher dan merebut handphone, kemudian handphone tersebut diberikan kepada saudara KS, Sementara PC langsung dipiting oleh KS dari belakang, sehingga tidak mampu bergerak dan kesulitan untuk bernafas”, terangnya sambil menceritakan kisah pilu di malam kejadian.
Ketiga pelaku LK, ST dan KS kemudian secara brutal langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Mulai dari pukulan, tendangan dan mencekik.
Mereka membanting saya ke lantai, dan yang tidak kalah sakit ketika alat vital saya ditarik oleh ST hingga serasa nyawa saya hendak melayang, karena pada saat kejadian memang saya sedang memakai sarung”, tutur Ruslan.
Di dampingi oleh YLBHI Bima Sakti, ke-tiga pelaku kemudian dilaporkan ke Polresta Pati pada tanggal 30 September 2024. R berharap kepada pihak berwajib, agar para pelaku segera di tangkap dan segera diproses secara hukum yang berlaku. R juga menunjukan bukit tanda terima laporannya di Polresta Pati kepada awak media.
Pihaknya juga menyebut bahwa malam itu PC mendapat perlakuan kasar serta dipaksa untuk ikut bersama ST, KS dan LK dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih.
Setelah mendapatkan kesempatan untuk kabur kemudian PC melalui ponsel temannya telah menghubungi Ruslan agar menjemputnya di Desa Tegalharjo. Dari lokasi kejadian (dalam kamar) tertinggal bukti dua bungkus rokok milik pelaku (ST).
Sebelumnya juga sempat terjadi cekcok dan adu argumen antara PC dengan ST yang mengakibatkan satu unit sepeda motor atas nama PC yang seluruh proses akad kredit telah dibiayai oleh Ruslan juga turut dirampas paksa yang mengakibatkan PC melaporkan ST ke pihak berwajib.
(Sholihul)