CIA, Sulawesi Utara – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terus berlanjut, termasuk pelaksanaan debat publik bagi pasangan calon. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan catatan khusus terkait penggunaan atribut kampanye selama debat berlangsung.
Menurut Ramly Pateda, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Manado, penggunaan atribut kampanye pada pakaian calon diperbolehkan.
“Terkait atribut kampanye, selama tidak mengganggu proses pelaksanaan debat, dalam artinya atribut yang melekat pada pakaian diperbolehkan,” ujar Ramly.
KPU Manado juga telah menyampaikan tata tertib debat kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon agar ditaati. Debat publik terbuka kedua untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Manado dijadwalkan pada 2 November 2024.
Pelaksanaan debat ini menjadi salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk lebih mengenal visi, misi, dan program kerja dari pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilwako Manado mendatang.
(Korwil Sulut)