Centralinfomationasean.com-30/10/2024)Pati, Anggota Lembaga MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) angkat bicara, pihaknya mengatakan bahwa perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C illegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membeli material hasil dari tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” ujar Darsono anggota MPK ketika mendampingi warga setempat yang tanahnya dikatakan belum dibayar oleh pemilik proyek.
Ada beberapa warga yang mengadu ke MPK, mengatakan bahwa ada beberapa bidang tanah yang belum dibayar di lokasi tersebut.
Termasuk di lokasi sebelah baratnya yang sudah selesai diurug juga belum sepenuhnya dibayar meskipun sudah selesai diurug.
Lokasi penambangan tanah urug yang diduga tidak memilik izin galian C didapat dari galian wilayah kecamatan Margorejo dan kecamatan Tlogowungu.
Sedangkan diduga penadah di jalan lingkar desa Penambuhan diketahui atas nama Ajis sebagai pemborong dan pemilik proyek Mr. Chen Warga Negara Asing yang peruntukannya mungkin untuk Pabrik.
Artinya , tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C itu ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Darsono.
Pihaknya juga menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” tegasnya.
( Sholihul)