Centralinformationasean.com , Pati, LBH AMAN telah menerima 6 pengaduan dugaan kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa yang diduga dilakukan oleh panitia seleksi ataupun kepala desa.
Adapun Modus kecurangan dilakukan adalah dengan menggunakan skor atau jumlah pengabdian calon perangkat desa.
Hal ini menjadi salah satu komponen penilaian selain skor penilaian ujian tertulis. Selain itu ditemukan terdapat proses penghitungan skor yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbub.
Yang seharusnya itu dipilih berdasarkan nilai tertinggi karena adanya persingungan waktu, namun oleh panitia diakumulasi.
“Jelas ini tak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2023 tentang pelaksanaan Perda Perangkat Desa,”.
Demikian disampaikan Ketua LBH AMAN, Solikhin dalam Releasenya.
Selain itu Solikhin menambahkan,”hal sama juga terjadi pada penentuan pihak ketiga serta tahapan proses selaksi yang minim keterbukaan. Kita akan identifikasi lebih detil tentang dugaan mal administrasi ini. Ombudsman dan KPK RI kita minta monitoring atas proses seleksi perangkat desa ini. Surat tertulis akan kita kirimkan,”jelasnya.
Karman Sastro selaku Dewan Pembina LBH AMAN mengharapkan semua pihak untuk turut serta mengawasi proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.
LBH AMAN harus memastikan proses seleksi perangkat desa dilakukan secara transparan.
“Kita tak ingin seperti Kabupaten Demak yang beberapa waktu lalu ada 8 kepala Desa terlibat suap dalam pengisian perangkat desa. Maka Ujian Tertulis hari ini (1/11) yang diselenggarakan di gedung UTC Semarang oleh Sekolah Kajian Stratejik dan Global kita turunkan tim untuk monitoring,” tutur Karman .
( Sholihul)