Gegara Protes Pencemaran Udara , 7 Warga Blora dianiaya sejumlah Fihak PT.KRI Gunem Rembang.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com , Blora, 7 Orang Warga Dukuh Kembang Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang memprotes pencemaran udara di tambang pengolahan batu kapur milik PT KRI, menjadi korban penganiayaan, pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 22.00 wib.

Tujuh warga dilaporkan mengalami luka akibat tusukan dan benda tajam yang diduga dilakukan oleh karyawan PT KRI ( Kapur Rembang Indonesia) di kecamatan Gunem kabupaten Rembang.

banner 325x300

Menurut Wahid (27th) warga setempat, peristiwa tersebut dipicu kekecewaan warga terhadap PT KRI yang tidak menggubris peringatan warga.

Padahal warga sudah puluhan kali, melayangkan protes melalui pemerintah desa Jurangjero ke pihak PT KRI terkait polusi udara.

“Baunya itu menyengat. Warga sudah protes 10 kali lebih ke pihak PT. Tapi tidak digubris dan akhirnya warga mendatangi pabrik dan terjadi penganiayaan.

Ada Warga yang terluka bernama Kamid. Dia ditusuk gunting diperutnya. Ada lagi warga yang luka dibagian pelipis. Warga yang luka sempat dibawa ke RS PKU Blora,” ujar Wahid, Kamis (14/11/2024).

Keberadaan PT KRI, lanjut Wahid, sebelumnya pernah berhenti beroperasi karena pencemaran udara dan mengganggu lingkungan. Tapi ternyata sekitar seminggu yang lalu kembali beroperasi dan baunya sampai ke dukuh Kembang. Warga sempat mengajak pihak PT KRI ke desa untuk membuktikan bau tersebut. Namun ditolak sehingga terjadi keributan.

“Bahkan dinas terkait juga sudah turun tangan mengecek bau akibat polusi tersebut,” kata Wahid.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan mengecek peristiwa tersebut.

“Coba saya ceknya ya,” kata Heri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/11/2024).

Sampai berita ini direlease, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

(Sholihul /Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *