Centralinformationasean.com, Makasar, Seorang siswi disabilitas diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum gurunya di sekolah luar biasa (SLB) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut keterangan keluarga korban, peristiwa ini terjadi di sebuah SLB yang berada di Laniang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan. Keluarga korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Iya korban adalah keponakan saya, kasus ini sudah kami laporkan ke polisi,” kata tante korban, Hajrah ,Sabtu (16/11).
Menurut Hajrah bahwa kasus ini bermula ketika dirinya mendapati korban berinisial T (15), yang merupakan siswi kelas 9, dalam kondisi menangis histeris di depan pintu rumahnya, pada Senin (11/11).
“Jadi dia peragakan [memakai bahasa isyarat] katanya ada laki-laki yang mengangkat bajunya dan melakukan pelecehan seksual kepada dirinya. Dia berusaha lari tapi ditarik hingga ada bekas cakaran di pergelangan tangan kirinya,” ungkapnya.
Keesokan harinya, pihak keluarga bersama korban datang ke sekolah dan menemui kepala sekolah tersebut untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami korban.
“Pada saat di ruangan guru, korban melihat tas milik salah satu guru yang diduga pelaku pelecehan. Tak lama guru itu masuk dan korban langsung histeris saat melihat guru tersebut,” ungkapnya.
Hajra menerangkan bahwa pihak sekolah membela oknum guru, inisial A (34), yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap korban dan terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Oknum guru itu tidak mengakui hal yang dituduhkan, lalu terjadi keributan. Oknum guru itu minta korban divisum,” katanya.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan sempat mengamankan terduga pelaku.
“Diamankan oleh Polsek Tamalanrea dan dititipkan kemarin,” kata Hartawan kepada CNNIndonesia.com.
Hartawan menerangkan penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar sudah memeriksa oknum guru tersebut. Namun, terlapor tidak ditahan.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemarin, namun kami pulangkan mengingat kewenangan kami hanya 24 jam. Sementara korban baru bisa dimintai keterangan tadi malam,” ungkapnya.
Hartawan menyebut korban sempat menjalani pemeriksaan visum et repertum pada saat melaporkan kasus itu ke Polrestabes Makassar. Namun, hasilnya belum keluar.
“Sudah (visum), pada saat sudah buat LP, lanjut visum namun belum ada hasilnya. Senin kalau sudah ada hasil (visum), kami lanjut gelar [perkara] kan,” jelasnya.
(Sholihul)