SIBOLGA -Pada hari Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Operasional Sat Res Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Lokasi kejadian terletak di Jl. Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Pihak Kepolisian untuk menanggulangi peredaran Narkoba yang semakin meresahkan Masyarakat.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH. Pelaku yang ditangkap berinisial YALT (27) Tahun, yang tinggal di kawasan tersebut. Penangkapan ini bermula dari Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkotika. Tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengawasan sebelum akhirnya mengamankan pelaku.
Setelah berhasil mengamankan YALT, Tim melakukan penggeledahan di kediamannya. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok. Di kamar pertama, ditemukan satu bungkus sedang plastik klip bening berisi sabu, serta dua bungkus kecil plastik klip bening yang juga berisi sabu. Selain itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang, uang tunai sebesar Rp 200.000, satu timbangan digital, dan satu kotak kecil berwarna biru. Di kamar kedua, petugas kembali menemukan satu bungkus sedang plastik klip bening berisi sabu dan satu bungkus plastik klip kecil.
Dengan penangkapan ini, Pihak Kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi Peredaran Narkoba di wilayah Sibolga. Tersangka, bersama barang bukti, kini telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat, serta mendorong Masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkoba, ujar Kasat Narkoba.
(Hasanuddingulo).