Daerah  

Tiga Paslon Bupati dan Wabup Toba Resmi Ditetapkan

banner 120x600
banner 468x60

CIA, TOBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba dalam rapat pleno tertutup, Minggu (22/9/2024) dan menetapkan 3 pasangan calon Bupati/Wakil Bupati untuk menjadi kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani dalam keterangan persnya, menuturkan KPUD Kabupaten Toba telah selesai menggelar rapat pleno tertutup untuk penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba untuk Pilkada serentak Kabupaten Toba 2024.

banner 325x300

Tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba yang telah ditetapkan adalah DR Robinson Sitorus,S.H,MH -Tonny Simanjuntak,SE, Effendi Napitupulu,SE – Drs Audi Murphy Sitorus,S.H,M.Si serta Ir Poltak Sitorus -Anugerah Puriam Naiborhu.

Disebutkannya, untuk berbagai ketetapan persyaratan sesuai amanah perundang undangan Kepemiluan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semua pasangan yang sebelumnya masih Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) semua pasangan sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

“Tiga bapaslon sudah kita tetapkan resmi dan sah menjadi paslon Bupati/Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024 Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Untuk tanggapan masyarakat tidak ada, juga terkait pengumuman hasil penelitian administrasi yang dilakukan terhadap ketiga paslon ini, ungkapnya.

Untuk selanjutnya sesuai tahapan, Senin (23/9/2024) pada pukul 10.00 Wib KPU Toba akan melakukan rangkaian kegiatan pengundian nomor urut sekaligus penetapan nomor urut bagi ke Tiga pasangan calon Bupati/Wakil Bupati.

Disiang harinya (hari yang sama) sekira pukul 13.00 Wib, KPU Toba bersama ke Toga Paslon dan Perwakilan Tim Pemenangannya masing masing Paslon akan dilaksanakan Deklarasi Damai.

Sesuai ketetapannya Tiga hari setelah penetapan baru masuk masa Kampanye, terangnya,”

Dalam rangka menjaga ketertiban, sekaitan dengan jumlah massa yang hadir, nantinya yang diperbolehkan untuk hadir masuk dalam pengundian nomor urut dibatasi hanya sebanyak 25 orang dari setiap Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati.

Sugar menambahkan, kegiatan ini akan diatur sedemikian rupa untuk memastikan situasi di dalam lingkungan KPU supaya tetap tertib, aman dan kondusif.

“Kami hanya mengizinkan 25 orang, termasuk pasangan calon, untuk ikut dalam pengundian di Lantai 2 Aula Kantor Gedung KPUD Kabupaten Toba,” tegasnya. (RPS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *