Pengungkapan Kasus Narkotika Oleh Polsek Sibolga Sambas, Satu Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

SIBOLGA,||Cetralinformationasean.com – Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas melakukan Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil menarik perhatian Masyarakat setempat. Lokasi kejadian terletak di Jalan Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menjelaskan pada saat Pengungkapan ini berawal dari laporan Masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H Gultom, SH, MH, segera melakukan Penyelidikan. Tim berangkat menuju lokasi dengan kesiapan penuh untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima.

banner 325x300

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial SPA Alias L (38) Tahun, yang sedang berada di dalam rumah. Dalam rangka memastikan keamanan dan legalitas tindakan, penggeledahan dilakukan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat. Penggeledahan ini bertujuan untuk menghormati hak-hak warga dan menjamin transparansi selama proses penegakan hukum.

Hasil penggeledahan membuahkan temuan yang signifikan. Petugas menemukan:

– 3 bungkus plastik sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,15 gram,
– 2 bungkus plastik sedang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,34 gram,
– 1 biji narkotika yang diduga jenis ekstasi,
– 3 bungkus plastik klip kosong,
– Uang tunai sebesar Rp 1.253.000,
– 1 unit handphone merk Tecno Pova warna gold,
– 1 bungkus kotak rokok Marlboro hitam,
– 1 bungkus kotak Pepsodent warna putih kosong.

Setelah menemukan barang bukti yang mencolok tersebut, SPA Alias L, diinterogasi oleh petugas. Ia mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang menunjukkan keterlibatannya dalam kegiatan ilegal ini. Dengan pengakuan tersebut, Tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolsek.

Kapolsek IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Sibolga. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Masyarakat dan Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan.

Kepolisian Sibolga juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, demi kesehatan dan keselamatan bersama. Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa pihak kepolisian serius dalam memerangi Narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.

(Hasanuddingulo).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *