Pekanbaru,Centralinformationasesn.com) Oknum Wartawati tersebut berinisial NR dari media Online JS dan seorang supirnya inisial RS dan saat ini tengah menjadi perhatian publik.
NR diduga kuat terlibat sebagai “backing” atau pendukung aktivitas penjualan serta penimbunan BBM ilegal jenis solar. Minggu (25/12/2024)
banner 336×280
Usaha ilegal yang di beck-up nya tersebut berada di Jalan Siak 2, Kec, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kejadian ini terungkap saat Tim awak media melakukan investasi dilapangan, dan mendapati sebuah aktivitas mobil colt diesel saling merapat ke Mobil Box L300 pada pagi dan siang hari. Disebut-sebut mobil ini merupakan tempat Pelangsir/Menyedot dari tangki melalui selang beserta mesin dinamo kedalam mobil Box yang didalamnya ada dua buah baby tank dengan kapasitas 1000Liter
Informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya tentang maraknya aktivitas BBM ilegal jenis solar di jalan Siak 2
Dari informasi tersebut, disebutkan bahwa aktivitas Pelangsiran BBM jenis solar ilegal itu berjalan lancar berkat adanya dukungan ataupun bekingan dari oknum Wartawati, termasuk dugaan keterlibatan NR sebagai pendukung utama operasional BBM ilegal jenis solar tersebut.
Sewaktu Tim investigasi awak media melakukan konfirmasi, NR mengatakan bahwa,” Saya yang membeking tempat ini, mau apa kalian, silakan aja kalian beritakan, Saya tidak takut,” Kata oknum Wartawati NR.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan sangat disayangkan ada oknum Wartawati berinisial NR yang membeking tempat ilegal, dan ini tentunya sudah menyalahi aturan sebagai mana tugas pokok sebagai insan pers.
Tim investigasi awak media mendesak Dewan Pers agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum Wartawati berinisial NR, bila perlu, Perusahaan Media yang menaunginya juga diberikan sangsi oleh Dewan Pers jika terbukti melakukan kegiatan membeking tempat ilegal
Tim investigasi awak media juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polsek Payung Sekaki dan juga Polresta Pekanbaru untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Oknum Wartawati berinisial NR dalam keterlibatannya sebagai penimbun serta penjual BBM ilegal jenis solar dan tangkap Oknum Wartawati berinisial NR, karena sudah jelas aktivitas yang dilakukan oleh nya telah melanggar hukum.
“Jika benar ada keterlibatan oknum Wartawati sebagai backing BBM ilegal jenis solar, ini jelas mencederai profesi jurnalis yang seharusnya menjadi kontrol sosial dan penyampai kebenaran,” ujar Tim investigasi awak media.
Pihak berwenang diharapkan tidak hanya menindak aktivitas penampungan dan penjualan BBM ilegal di lokasi tersebut, dan juga menelusuri dugaan keterlibatan NR.
Transparansi dan akuntabilitas dari berbagai pihak, termasuk media, sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang
Catatan Redaksi :
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada wartawan atau media yang melanggar kode etik jurnalistik atau hukum meliputi:
Peringatan publik dari Dewan Pers atau organisasi serupa
Denda, jika terbukti melanggar hukum seperti pencemaran nama baik atau hak cipta
Gugatan perdata dari pihak yang merasa dirugikan
Pemutusan hubungan kerja
Penahanan atau penyitaan oleh pihak berwenang
Penyelidikan dan penuntutan hukum, yang dapat berujung pada hukuman penjara atau denda yang lebih serius
(Arisman Giawa)