ANGKUTAN SOLAR ILEGAL MUBA TERDAKWA DI PONIS 1 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 11 MILIAR:

banner 120x600
banner 468x60

MUBA, https://centralinfomationasean.com nisial ES, terdakwa kasus
pengangkutan solar ilegal sebanyak 11 ribu liter, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/12/2024).

Selain hukuman penjara, pria asal Kabupaten Muba ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 11 miliar atau subsider dua bulan kurungan.

banner 325x300

Vonis ini dijatuhkan setelah terbukti bahwa EStelah mengangkut bahan bakar tiruan tanpa dokumen resmi, yang rencananya akan dibawa ke Bangka. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah solar ilegal yang diangkut cukup besar, dan modus operasinya melibatkan tangki modifikasi.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Raden Zaenal Arief menyatakan jika perbuatan terdakwa ES telah terbukti melakukan tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 11 ribu liter.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ES dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar subsider 2 bulan,” ungkapnya hakim ketua ketika membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa maupun JPU kompak langsung menyatakan menerima.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa ES dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp sebesar 11 milyar subsider 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di hubungi oleh saudara Amin (DPO) untuk mengangkut bahan bakar minyak tiruan jenis solar dengan tujuan ingin dibawa kebangka.

Terdakwa berangkat menuju ke desa Keluang Kec. Keluang. Kab Muba menggunakan mobil Truk,setiba dilokasi tersebut sekitar pukul 24.00 Wib.sambil menunggu pengisian minyak sulingan tiruan jenis solar tersebut.

Namun tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa memuat atau pengisian bahan bakar minyak hasil penyulingan tersebut dari tangki jenis tedmon ukuran 1000 liter sebanyak 11 tangki jenis tedmon lebih kurang 11.000 liter.

Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar hasil penyulingan tersebut di tangki modifikasi mobil Truk sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan tanjung api api dengan membawa minyak solar tiruan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah.

Reporter: Ali ( Kabiro muba )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *