Kantor Imigrasi Sibolga Berkomitmen Penuh Meningkatkan Kualitas Layanan Di UKK Mandailing Natal

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasesn.com)Sibolga (20/12/2024) –  Berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792//M.KT.01/224 tanggal 1 Juli 2024, UKK Mandailing Natal telah di tetapkan statusnya sebagai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI  Mandailing Natal.

Meskipun saat ini belum resmi beroperasi sebagai Kantor Imigrasi, sejak diresmikan pada tanggal 26 Januari 2022, UKK Mandailing Natal, telah memudahkan Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal dan sekitarnya dalam memperoleh layanan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara mengatakan, keberadaan UKK Mandailing Natal yang merupakan unit Kerja keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, berkomitmen penuh untuk meningkatkan akses dan Kualitas pelayanan Keimigrasian Kepada Masyarakat.

“Dengan Adanya UKK Mandailing Natal, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke sibolga untuk mengurus Paspor atau dokumen Keimigrasian lainnya,”Ujarnya dikantornya, Jum’at (20/12/2014).

Ia mengungkapkan, UKK Mandailing Natal berhasil melayani masyarakat Kabupaten Mandailing Natal dan sekitarnya, dengan jumlah pemohon hampir sama dengan yang dilayani di Kantor Imigrasi Sibolga.

Hal ini dikarenakan, Kabupaten Mandailing Natal merupakan Kantong Jamaah Haji dan Umroh di Provinsi sumatera utara, yang memerlukan paspor untuk kepentingan Ibadah umroh, calon Jamaah haji yang didominasi oleh para orang tua lanjut usia.

banner 325x300

“Sepanjang tahun 2024, UKK Mandailing Natal telah menerbitkan 7213 paspor dengan rincian 6542 paspor biasa dan 671 paspor elektronik,”Ungkapnya.

Selain itu, Keberadaan UKK Mandailing Natal mendapat dukungan penuh Pemerintah Mandailing Natal, karena ingin memberikan kemudahan dan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat, dengan mewujudkan kehadiran pelayanan keimigrasian di bumi gordang sembilan, beserta berbagai sarana dan prasarana untuk menunjang operasionalnya.

“Keseriusan Pemkab Mandailing Natal ini, telah berhasil menjadikan UKK Mandailing Natal meningkat statusnya menjadi kantor Imigrasi Kelas III Non TPI  Mandailing Natal, walaupun belum resmi beroperasi sebagai satu satuan kerja.”Menuturkan.

Akbar menegaskan, pelayanan di UKK Mandailing Natal, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pelayanan diberikan secara optimal.

“Secara berkala kami akan melakukan monitoring dan evaluasi, guna memastikan petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Standar Operasional,”Tegasnya.

Terkait dengan pelayanan, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga mengharapkan adanya feedback dari masyarakat berupa, kritik, saran, ataupun pengaduan.

“Bilamana, masyarakat memiliki keluhan, kritik, saran ataupun pengaduan, silahkan disampaikan melalui kanal informasi yang telah kami sediakan, Call Center kantor Imigrasi Sibolga 08116255655, media sosial instagram @imigrasisibolga, facebook imigrasi sibolga, twitter @kanim_sibolga, maupun situs e – lapor,”pungkasnya, mengakhiri.(Hasanuddin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *