Muba,centralinfomationasean.com/
Kecamatan Batanghari Leko, Sabtu (21/12/2024),Diduga aliran minyak illegal tersebut bersumber dari salah satu illegal drilling yang berada didaerah pakrin yang masuk dalam wilayah kecamatan batanghari leko kabupaten musi banyuasin.
Menurut informasi dari salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya,mengatakan cairan minyak illegal tersebut berasal dari salah satu pengeboran sumur minyak meluing dari lahan “B”.
“Aliran minyak ini dari sumur meluing wilayah pakrin lahan Bambang,”ungkapnya.
Limbah minyak illegal yang bercampur dengan aliran sungai tersebut dapat membahayakan masyarakat dan ekosistem serta stabilitas lingkungan hidup.
Berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berbunyi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kapolsek Batanghari Leko IPTU Nasirin SH MH belum memberikan jawaban sampai saat ini.
Reporter: Ali ( kabiro muba )