Daerah  

Galian C Diduga Milik Simas dan Rinto tanpa Ijin di Desa Nagara Bebas Beroperasi

banner 120x600
banner 468x60

LKARO Centralinformationasean.com – Aktivitas penambangan galian C di Desa Nagara, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo diduga ilegal dan mengunakan bahan bakar subsidi sampai saat ini masih bebas beraktivitas.(23/12/2024)

Kegiatan penambangan galian C ini diduga tanpa izin pemiliknya Simas Girsang dan Rinto tetap berjalan mulus tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

banner 325x300

Hal itu dinilai sangatlah membahayakan lahan di sekitarnya karena berpotensi memicu longsor.,selain itu Material tambang yang diambil tanpa melalui prosedur yang benar menyebabkan erosi tanah dan degradasi lahan yang mengancam keselamatan warga sekitar.

Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat yang merasakan dampak negatif dari aktivitas penambangan liar tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan penambangan ilegal yang mengunakan solar subsidi untuk kegiatan dan aktivitasnya.

Munthe (45), warga yang menyatakan kekhawatirannya,akibat adanya penambangan galian C diduga ilegal milik Simas Girsang dan Rinto tersebut.

“Kami khawatir jika terus dibiarkan, lingkungan kami akan semakin rusak dan tidak layak huni. Kami meminta pihak berwenang segera turun tangan.”ujarnya.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh tokoh pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Tarigan,ini sangat berdampak negatif ke masyarakat sekitar Aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menghentikannya tanpa pandang bulu.

“Tambang ilegal ini harus segera dihentikan. Dampaknya sangat merugikan lingkungan dan masyarakat. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Tipidter Polres Tanah Karo Regen Manik saat di konfirmasi media belum memberikan jawaban.(Hdrg)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *