Daerah  

Di duga tindakan menuduh Tampa bukti yang di lakukan kepala desa

banner 120x600
banner 468x60

Centralinpormationasean. com-
Tembilahan-inhil-selasa,24-Desember-2024.
Sangat disayangkan tindakan seorang kepala desa atas nama Agus syahroni kepala desa terusan kempas kec,gaung.terhadap warga nya sendiri,di mana kepala desa ini telah melakukan tindak pidana mengintimidasi menuduh dengan tanpa bukti kepada warga nya sendiri.
Atas nama Imran desa terusan kempas, kecamatan gaung, dusun tali dandan, RT 2 RW 2,di mana seorang kepala desa ini telah dengan sengaja mengintimidasi dengan menuduh tanpa bukti.
Adapun penyampaian saudara Imran atau Nayan,kepada kami awak media meminta keadilan hukum,Terkait permasalahan yang ada telah terjadi pada dirinya juga sebagaimana yang telah ditetapkan, undang-undang 311 ayat 1 KUHP,berkaitan dengan pasal 310 dan, pasal 317. pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan pengaduan dalam hal yang dimaksud adalah pemberitahuan palsu kepada pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang.
Adapun kronologisnya, pada hari Senin tanggal 16 jam 12.20 saudara imran/Nayan,pak kadus beserta Kapolsek atau anggota dari Kapolsek menjemput atau memanggil saudara Imran/Nayan ke kantor,atas laporan dari pak Agus Syahroni. sebagai kepala desa dengan meminta keterangan namun berujuk intimidasi dan tuduhan dengan meminta kembalikan sesuatu barang yang telah hilang,yaitu 1 unit mesin 40 pk,sementara saudara Imran/nayan tidak mengetahui sama sekali atas apa yang pak kades sampaikan dan yang diminta Supaya dikembalikan itu apa.
Mohon kepada bapak Kapolsek,Kapolres,dan bapak Kapolda,untuk memberikan keadilan terhadap warga yang mendapatkan perlakuan semena-mena dari pak agus Syahroni sebagai kepala desa untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. sebagaimana di dalam undang-undang 311 ayat 1 KUHP berkaitan dengan pasal 310 dan pasal 317,yang telah di langgar.
Kami dari awak media pun akan membawa permasalahan ini ke jenjang hukum dan kami akan kawal sampai tuntas
(SAHRONI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *