Pekanbaru-Centralinformationasean.com,
Berdasarkan pelaku inisial BG Umur (19) warga Pasir Putih, membawa korban nama samaran Mawar yang masih di umur 15 tahun,sudah 4 hari mereka bersamaan baru di ketahui dengan keluarga korban keberadaan anaknya,pada Sabtu sore hari 17-05-2025 kalau pelaku dengan korban sedang berada di sebuah wisma Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.
kemudian pelaku
diamankan oleh warga,lalu di telpon orang tua pelaku,melalui kotak whatSapp dan akhirnya Ayah dan ibu pelaku datang ditempat keluarga korban,berhubung karena persepakatan tidak ada antara Kedua belah pihak maka,kesimpulan pihak keluarga korban menelpon kepolisia Sektor Bukit Raya,untuk menghindari amukan masal yang begitu ramai.
Korban nama samaran Mawar yang masih umur 15 tahun warga Pandau, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masih duduk di bangku Kelas 5 SD,salah satu Sekolah SD Swasta milik Yayasan YAPSIN di Kabupaten Kampar.

Sesuai dengan keterangan Benasokhi alias Sibaya Deri Gulo, Ayah dari korban sudah berapa hari ini mencari-cari anaknya, dikira masih baik-baik saja,rupanya begini kejadian nya ,” Kata ayah korban.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo sigap dan langsung perintahkan Anggota nya menjemput pelaku di Jalan Kuansing setelah salah satu warga meminta bantuan Kepolisian untuk antisipasi tindakan anarkis. Mengingat situasi di lokasi masal semakin bertambah ramai.
Selanjutnya, sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari, keluarga korban berangkat ke Polresta Pekanbaru atas arahan dari Polsek Bukit Raya untuk melaporkan kejadian itu.
Tetapi, pihak Polresta menolak menerima Laporan korban karena tidak membawa data seperti Kartu Keluarga.
Keluarga korban pulang, lalu esok nya, Minggu 18-05-2025, mempersiapkan data dan kembali melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.
Kami berharap Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan melalui Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menerima laporan kami untuk upaya proses hukum berkeadilan dengan menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya,” harap keluarga korban kepada Awak Media yang ada di TKP malam itu.
Di malam kejadian tersebut beberapa Media yang ada dan telah mengetahui kalau pelaku sudah di jemput dengan pihak kepolisian sektor Bukitraya.
Dan malam itu juga setelah penjemputan pelaku,dan susul dengan Keluarga korban Ke kantor polisi Bukitraya.
Dan laporan keluarga korban telah diterima pihak polresta Pekanbaru pada tanggal 18-05-2025,dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaima yang dimaksud dalam Pasal 81.
Dan harap kami dari keluarga korbar,semoga diberi keadilan kepda pelakunya.”Ucap ayah korban.
Penulis : Dedi U.












