Diduga Polsek Keluang Melindungi Sumur minyak ilegal di PT Hindoli keluang

SEKAYU -(KELUANNG)Centralinformationasean.com) Proses hukum kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Pada Kamis (03/04/2025) tampak belum menemui titik terang.

Selaku awak media saat menghubungi Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan STrK melalui no watsap nya. +62 813-6737-6301 tidak perna ada jawaban sama sekali/tidak ada tanggapan sedikit pun sama sekali.

Berdasarkan hal tersebut belum ada tanggapan dari Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan lalu kami selakku awak media mencoba untuk menghubungi melalui Kanit reskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima STrk saat dikompirmasi beliau mengatakan, bahwa pemilik dari sumur minyak ilegal yang mledak tersebut belum diketahui.,

Hal ini berdasarkan tanggapan dari pihak Polsek Keluang terkait belum adanya penetapan tersangka yang dilakukan.

Mencuat dugaan bahwa belum adanya penetapan tersangka yang dilakukan., apakah dibaliknya Polsek Keluang sedang mempersiapkan peran pengganti atau istilah tukar kepala dengan peran pengganti ditetapkan sebagai tersangka.

Persoalan Illegal Drilling seolah dibuat menjadi permainan oleh Aparat Penegak Hukum bersama para mafia minyak ilegal.

Jika benar terjadinya hal tersebut maka mafia minyak ilegal semakin bebas melakukan aktifitasnya.sementara masyarakat dan lingkungan sekitar terkena dampaknya.

Perbuatan melanggar hukum tersebut apabila terus dilakukan dan penegakan hukum tersebut tidak dilakukan seadil-adilnya maka pelaku Illegal Drilling akan merasa kebal hukum.

Peristiwa ini menjadi bukti kegagalan IPTU Alvin Adam Armita dan IPTU Dohan Yoanda Prima dalam menjaga kondusifitas wilayah hukumnya.karna kejadian seperti ini bukan baru pertama kali terjadinya., bahkan sudah berulang kali terjadi namun awak media belum perna menemukan tindak tegas dari pihak merekah menyangkut setiap kali ada kejadian kebakaran sumur minyak ilegal driling di area lahan HGU PT Hindoli kecamatan Keluang tersebut.,

Kami selaku awak media meminta Kepada Kapolda Sumsel agar bertindak tegas demi membenahi citra kepolisian di mata masarakat dan mencopot kedua perwira Polsek Keluang tersebut dari Jabatannya sebagai Kapolsek dan Kanit reskrim Polsek Keluang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur pengelolaan pertambangan minyak dan gas bumi.
Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, dengan prinsip-prinsip keterpaduan, keadilan, keseimbangan, pemerataan, dan kesejahteraan rakyat.
Penegakan hukum terhadap penambangan minyak ilegal
Aparat kepolisian bertugas menegakkan hukum terhadap pelaku penambangan minyak ilegal.
Sumur ilegal yang dikelola secara tradisional dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Penambangan minyak ilegal dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.

Penulis:wakil redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *