SIBOLGA |Centralinformationasean.com)
– Maraknya pemain BBM di wilayah Sibolga Pondok Batu sekitaran kawasan PT. Assa yang melakukan penimbunan BBM jenis solar di sebuah Gudang yang tersembunyi dan tidak disangka adanya penimbunan BBM didalamnya secara besar-besaran.
Hal ini diketahui saat ada Narasumber yang disembunyikan identitasnya pada hari Kamis (12/12/2024), domisili di wilayah tersebut, menyampaikan kepada beberapa Jurnalis Sibolga-Tapteng bahwa ada sebuah Gudang di sekitar kawasan PT.Asa ada bermain BBM jenis solar dengan ber ton-ton.
Lanjutnya, akhir akhir ini maraknya pemain BBM jenis solar di sebuah gudang ini dimana emang ini sudah lama beroperasi namun karena ada sedikit pertingkaian kemaren dgn para media takut untuk di publikasikan, untuk sementara di ademkan dulu atau disitop, lalu setelah udah suasana baik, kembali mereka beroperasi hingga hari ini.
Cara mereka langsung main mobil Pertamina berwarna putih biru yang tidak tahu dari mana Asal usul mobil ini, tapi setiap kali masuk mau lima mobil bahkan lebih ,” tutur Nara sumber yang dirahasiakan identitasnya.
Kami heran, pihak yang berwajib pun seperti tidak mengetahui hal ini, tapi nyata kalau gudang yang di tutup rapat ini memiliki permainan besar-besaran. Kemudian saat mobil – mobil tersebut masuk, BBM yang diangkutnya langsung disuling dari mobil Pertamina berwarna putih biru itu ke kapal yang sedang standby di tangkahan PT.Asa dengan pipa yang sudah siap sediah,” Ketusnya.
Memastikan hal itu beberapa jurnalis melakukan penyelidikan kelokasi yang disampaikan, pada hari Jumat (13/12/2024), betul ada gudang mencurigakan namun tidak dapat masuk karena direspon hanya melalui pintu yang sensitif yang khusus muka nampak, bahkan pintu pun tidak dibuka. Namun saat kita melirik, betul. bahwa didalam gudang sekitar kawasan PT.Asa ini ada beberapa mobil bermerek Pertamina berwarna putih biru, masalah kejelasan kita tidak bisa ketahui karena penjaga disitu langsung tutup pintu dan tidak lagi merespon kita dan sama sedihnya kita pun memanggil namun mereka tidakenyahu (respon).
Upaya kita lakukan agar memastikan hal, apakah Gudang ini betul-betul legal Atau ilegal, Alhasil foto mobil yang ada didalam gudang tersebut kita dapat dan langsung kita terbitkan berita ini, Agar mengetahui kejelasan yang sesungguhnya.
Dimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja mengatur tentang pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah: Pasal 55 UU Cipta Kerja di denda Ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp60 miliar.” Pungkas Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng.
(Samolala Lahagu),
(Hasanuddin)