Centralinformationasean.com)Seorang oknum Kepala Desa Kebun Pisang berinisial M diduga terciduk selingkuh di sebuah Hotel yang berlokasi di Kota Sibolga dengan mantan bendahara Desa Gunung Kelambu, Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, pada Kamis (9/1/2025) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa oknum kades tersebut diduga sudah lama menjalin hubungan cinta terlarang itu dengan mantan bendahara Desa Gunung Kelambu, Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri yang diketahui sudah membusukkan diri beberapa hari yang lalu.
Tak hanya itu, di lokasi kejadian sempat menjadi tontonan masyarakat usai terdengar adanya kesamaan di sebuah hotel tersebut yang diduga anak dari mantan bendahara datang melakukan penggrebekan dan adu mulut dengan oknum kades.
Atas kejadian tersebut, beredar informasi di kalangan masyarakat Kelurahan Hutabalang kalau mantan bendahara Gunung Kelambu telah manga pengajuan diri sebagai bendahara yang diduga malu ketahuan selingkuh.
Sementara itu, Kades Kebun Pisang M saat dikonfirmasi, pada Jumat (18/1/2025) mengatakan dirinya mengakui kejadian itu dengan seorang mantan bendahara Gunung Kelambu yang sudah terjalin lama sambil meminta wartawan untuk tidak memuat berita terkait kasus perselingkuhan mereka tersebut.
“Kalau bisa bertemanlah kita, janganlah sampe diberitakan, kalau apa yang perlu, datang kabari, mana tau bisa dibantu,” ucap oknum kades.
Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi yang lebih lengkap kepada publik. namun di sayang kan oknum kades,tersebut tidak bisa di temui.
Dalam hal kepala desa berzina, perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, sumber:(tim media)
Penulis:(Hasanuddin)