PN Pangkalpinang Vonis 3 Tahun Penjara Toni Tamsil Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice Korupsi Tima Senilai Rp.300 Triliun

banner 120x600
banner 468x60

Central Asean, Pangkalpinang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil, terdakwa kasus obstruction of justice korupsi timah senilai Rp300 triliun, selama 3 tahun penjara dan denda Rp5 ribu.

Toni terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi timah. Sebelumnya, Toni dituntut oleh jaksa 3 tahun 6 bulan penjara.

banner 325x300

“Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi,” bunyi putusan Hakim, Senin (2/9/2024).

Toni Tamsil menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM). Toni pun mematikan ponselnya dan menggembok pintu Toko Mutiara miliknya saat dirinya mengetahui tokonya akan digeledah Kejagung.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *