Central Asean, Pangkalpinang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil, terdakwa kasus obstruction of justice korupsi timah senilai Rp300 triliun, selama 3 tahun penjara dan denda Rp5 ribu.
Toni terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi timah. Sebelumnya, Toni dituntut oleh jaksa 3 tahun 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi,” bunyi putusan Hakim, Senin (2/9/2024).
Toni Tamsil menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM). Toni pun mematikan ponselnya dan menggembok pintu Toko Mutiara miliknya saat dirinya mengetahui tokonya akan digeledah Kejagung.