Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu di Tanah Merah..

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasian.com
Selasa,14,Januari,2025.
Tembilahan-(INHIL) Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis malam (9/1/2024).

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita 28 paket sabu seberat 4,16 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.

banner 325x300

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Inhil pada 7 Januari 2024 dari warga sekitar. Laporan tersebut menyebutkan bahwa seorang pria berinisial MS (34) diduga terlibat dalam transaksi narkotika di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, memimpin penyelidikan yang intens. Pada Kamis malam, petugas berhasil mengidentifikasi MS yang sedang berada di bawah kolong rumah di Jalan Bandes, Desa Tanah Merah.

Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama dua saksi, ditemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 28 paket sabu, serta sebuah handphone yang digunakan MS untuk bertransaksi.

MS, saat diinterogasi, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial K. Kini, pria tersebut bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Inhil dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

MS dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat…

Red/Sahroni

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *