Headline

Sawit Menguasai Tepi Sungai Siak: Izin DLH Pekanbaru Benar Ada atau Hanya Klaim Perusahaan PT.Tri agro subur?

12
×

Sawit Menguasai Tepi Sungai Siak: Izin DLH Pekanbaru Benar Ada atau Hanya Klaim Perusahaan PT.Tri agro subur?

Sebarkan artikel ini

Riau – 16 November 2025. Warga yang enggan disebutkan namanya melaporkan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di pinggir Sungai Siak oleh PT Tri Agro Subur. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung lama.

Untuk memastikan kebenaran informasi, tim awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Di wilayah Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, terlihat hamparan tanaman sawit yang diperkirakan berumur sekitar 15 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas pengelolaan lahan sudah dilakukan sejak lama di kawasan yang masuk sempadan Sungai Siak.

Sesuai PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 12–17, setiap pihak dilarang membuka lahan, membangun, menanami, atau mengubah bentuk tanah di kawasan sempadan sungai tanpa izin Menteri PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS). Dengan status Sungai Siak sebagai sungai strategis nasional, kewenangan pemberian izin berada sepenuhnya pada Kementerian PUPR/BWS Sumatera III, bukan pemerintah daerah kota/kabupaten.

Ketika dikonfirmasi, Misgianto, perwakilan manajemen PT Tri Agro Subur, menyampaikan bahwa perusahaan mengklaim telah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru. Namun saat diminta menunjukkan dokumen resmi, ia hanya memperlihatkan foto dokumen melalui HP serta melarang wartawan maupun LSM untuk memotret atau merekam. Sikap ini dinilai minim transparansi dan tidak selaras dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Upaya media menghubungi DLH Kota Pekanbaru untuk meminta klarifikasi terkait izin yang diklaim perusahaan juga belum membuahkan hasil karena nomor kontak tidak tersambung.

Warga sekitar yang ditemui di lokasi menyebut bahwa lahan tersebut sebelumnya dikenal sebagai “Kebun Toni” sebelum kemudian berubah nama menjadi PT Tri Agro Subur beberapa tahun terakhir. Menurut warga, perubahan nama diduga terkait proses penertiban aset dan pajak.

“Dulu ini kebun Toni. Sekarang jadi PT Tri Agro Subur. Mungkin takut disita negara karena Pak Presiden Prabowo Subianto tegas soal penertiban aset,” ujar seorang warga.

Apabila benar perusahaan membuka dan memanfaatkan sempadan Sungai Siak tanpa izin menteri/BWS, maka perusahaan dapat dikenai sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. PP No. 38/2011 tentang Sungai

Larangan kegiatan di sempadan tanpa izin menteri.

Sanksi administratif: penghentian kegiatan, pemulihan, pencabutan izin.

2. UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air

Pasal 69–70: pemanfaatan ruang sempadan sungai tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.

3. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98–109: perusakan fungsi sungai akibat kegiatan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana lingkungan hidup.

Tim media akan terus melakukan penelusuran dan menunggu klarifikasi resmi dari DLH Kota Pekanbaru, BWS Sumatera III, serta pihak perusahaan untuk memastikan dasar hukum dan keabsahan izin yang diklaim oleh PT Tri Agro Subur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *